PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal membenahi regulasi parkir yang ada di Kabupaten Kobar. Hal ini dilakukan Pemkab Kobar karena masih lemahnya pengelolaan parkir di kawasan wisata pesisir pantai.
Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah mengatakan, pengelolaan parkir di Kabupaten Kobar sudah bagus. Hanya masih ada beberapa yang perlu perhatian khusus, salah satunya tempat wisata Bogam Raya di sepanjang pesisir Kumai.
Kemudian parkir di tempat wisata, sejatinya Pemkab Kobar sudah menerapkan kerja sama dengan masyarakat sekitar dengan sistem swakelola. Sehingga ada yang bertanggung jawab dalam menangani parkir. Namun hal ini justru manfaatkan untuk menaikkan tarif parkir pada saat ramai kunjungan.
Menurut Nurhidayah, banyak masyarakat Kobar yang mengeluhkan parkir mahal di Pantai Kubu dan Pantai Tanjung Harapan Kumai. Sehingga Pemkab Kobar mengaku kecolongan atas biaya parkir yang mahal.
"Paling tidak juru parkir tidak memungut tarif lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni Rp 10 ribu untuk roda 4 di kawasan pariwisata,"ungkapnya.
Dijelaskannya, Pemkab Kobar tidak melarang bagi warga setempat yang ingin mencari rezeki dikawasan wisata pada moment-moment libur panjang. Namun tetap harus mengacu pada aturan yang ada, dan penetapan tarif harus sesuai kewajaran.
"Kita tidak membatasi warga yang ingin cari rezeki dari parkir. Kalau seperti temuan sidak saya kemarin, kan luar biasa jumlahnya. Tarif parkir kendaran mencapai Rp 40 ribu per kendaraan, ini jadi beban masyarakat yang ingin berkunjung ke pantai," imbuh Nurhidayah.
Masalah ini pun akan dijadikan bahan evaluasi ke depan, agar lahan parkir tidak menjadi mainan ladang usaha bagi oknum tertentu saat musim liburan. "Kita pantau terus agar hal ini tidak dijadikan mainan kawasan parkir. Nantinya dari Dinas Pariwisata dan Dinas Perhubungan harus kita libatkan. Jangan sampai ada tarif parkir yang melebihi aturan," tegasnya.
Nurhidayah menambahkan, jika memang diperlukan pihakanya akan mengevaluasi kembali Perbup terkait perarkiran yang ada, dengan menyesuaikan tarif yang dianggap sudah tidak relevan lagi.
"Jika melihat antusias kunjungan wisata pesisir di Kobar, mungkin nanti akan kita berlakukan tarif baru. Bisa di buat tarif batas harga tertinggi dan terendah pada musim ramai kunjungan," pungkasnya.
Ditambahkannya, termasuk pula lahan parkir milik pribadi, halaman rumah di kawasan wisata yang digunakan warga untuk parkir kendaran, nantinya harus mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah. (rin/gus)