SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 29 Juni 2018 15:25
Enam ASN Kobar Dipecat
UPACARA: ASN Kobar mengikuti upacara dalam salah satu kesempatan.(DOK.RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN- Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dipecat secara tidak hormat. Hal ini karena  yang bersangkutan meninggalkan tugas dengan waktu yang cukup lama. 

Kepala Bidang Peningkatan Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar,  Hariadi mengatakan, berdasarkan aduan dari masyarakat terdapat ASN yang meninggalkan tugas sejak tahun 2016 dan 2017 dan mereka sudah diproses untuk mendapatkan sanksi. Ditegaskannya, total ada enam ASN yang melanggar aturan dengan kategori berat. 

"Aduan selama dua tahun itu kita tuntaskan di tahun 2018 ini. Ada enam ASN yang kita pecat. Lima ASN kita pecat secara tidak hormat, satu secara terhormat," ujarnya.

Hariadi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh enam ASN ini meninggalkan tugas dalam waktu yang lama. Bahkan ada satu guru yang meninggalkan tugas selama 300 hari. Sementara berdasarkan aturan, meninggalkan tugas dalam 46 hari saja sudah  pelanggaran kategori berat. 

 "Semua ASN sudah berusaha kita bina terlebih dahulu. Namun dari ASN ini tidak menunjukan itikad baik. Sehingga semuanya kita pecat,"tegasnya.

 Menurut Hariadi, jika pelanggaran tersebut dibiarkan, maka hal tersebut berdampak pada kinerja ASN lain. Apalagi mereka sudah meninggalkan tugas terlalu lama. Sehingga solusi terbaik adalah pemecahan secara tidak hormat. 

 Ditambahkannya, enam ASN yang dipecar itu juga diberikan waktu selama dua minggu atau 14 hari untuk mengajukan banding. Namun semua kesempatan itu tidak dilakukan, sehingga keenamnya dianggao menerima kesalahan yang telah diperbuat," paparnya.

 Hariadi juga mengatakan, hal ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi ASN lain agar tetap konsisten untuk mengabdikan diri dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena ASN sudah disumpah untuk siap ditempatkan di mana saja.  

"Jika ada yang meninggalkan tugas laporkan saja ke BKPP maka kami bakal proses. Untuk masalah sanksi tentu kita sesuaikan dengan kesalahan yang telah diperbuat.  Mulai dari ringan, sedang, dan berat yang berujung pemecatan tidak hormat," pungkasnya.(rin/gus)


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers