SAMPIT – Ratusan rumah ibadah di Kabupaten Kotawaringin Timur belum memiliki sertifikat lahan. Dari 338 masjid dan ratusan musala, terdapat sekitar 200-an rumah ibadah yang belum bersertifikat.
“Masih banyak rumah ibadah, seperti pesantren, masjid, maupun musala, belum memiliki sertifikat. Oleh karena itu, tahun depan rencana akan menambah anggaran untuk kepengurusan sertifikat,” ujar Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Samsudin, Minggu (1/7)
Samsudin menjelaskan, tanah hibah dari pemerintah maupun dari masyarakat yang belum bersertifikat, harus menyelesaikan terlebih dahulu surat hibah dari pemilik tanah. Setelah itu, surat hibah itu dibawa ke kemenag untuk diteruskan ke BPN.
”Jadi semua penyelesaian itu, dari yang mengelola rumah ibadah itu harus melengkapi persyaratan. Diantaranya surat hibah dan kalau memang ada yayasan dilengkapi pula dengan surat yayasannya. Kemudian kepengurusan yang lain termasuk data-data pendirian pertama hingga sekarang,” tandasnya.
Samsudin mengimbau pengelola masjid maupun musala yang belum mengurus sertifikat agar segera koordinasi ke Kemeneterian Agama. (rm-87/yit)