SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim) meminta angkutan sungai di Kota Sampit agar memenuhi 12 unsur keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah Pemkab Kotim untuk mewujudkan wisata susur sungai di Kota Sampit, ditujukan kepada kelotok dan kapal penyeberangan yang mengangkut penumpang agar memberikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi siapa saja yang naik kendaraan air tersebut.
”Secara tertulis juga sudah kami berikan, agar mereka memperhatikan dokumen untuk kapal, STK (Surat Tanda Kecakapan) bagi nakhoda/motoris, dan menyiapkan perlengkapan keselamatan,” kata Kepala Dishub Kotim Fadlian Noor melalui Kepala UPT Lalu Lintas Angkutan Sungai Agus Budiono, Senin (9/7).
Perlengkapan keselamatan itu meliputi, life jacket, pelampung penolong, alat pemadam kebakaran dan larangan merokok dalam ruangan, dilarang membawa penumpang dan angkutan melebihi kapastitas, dilarang mengangkut barang berbahaya/terlarang, wajib dilengkapi dengan asuransi jasa raharja,” katanya.
Selain itu, selalu melakukan pemeriksaan, pengecekan fisik kapal/kelotok secara rutin, memastikan memasang tanda larangan atau isyarat, menghentikan atau menunda keberangkatan apabila ada gangguan teknis kapal/kelotok, dan tidak menjalankan pada malam hari. Apabila ada pelanggaran yang mengakibatkan kerugian dan korban jiwa, jadi tanggung jawab penggelola, nakhoda, dan motoris.
”Kami selalu lakukan pengecekan secara rutin dan berkala, sekaligus memberikan imbauan seperti dalam surat yang diedarkan itu. Kami selalu berkeinginan agar angkutan sungai di Kotim selalu aman, tak ada preseden buruk bagi masyarakat luar Kota Sampit,” tandasnya. (mir/ign)