SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 11 Juli 2018 15:16
Di Kobar, Mantan Terpidana Korupsi Tetap Dilarang Mencaleg
Ketua KPU Kotawaringin Barat Siti Wahidah

PANGKALAN BUN— Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Meski masih menjadi perdebatan soal pelarangan mantan narapidana korupsi untuk mencaleg hingga adanya gugatan di tingkat pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar tetap akan menjalankan PKPU tersebut.

Ketua KPU Kotawaringin Barat  Siti Wahidah mengatakan bahwa sesuai PKPU tersebut maka mantan terpidana kasus bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi dilarang untuk mendaftar.

”Kalau kasus selain bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi masih boleh meski ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi,”  katanya, Selasa (10/7).

Untuk bacaleg yang pernah menjadi terpidana di luar tiga kasus tersebut mereka wajib mengumumkan statusnya ke publik melalui media massa. Dengan disertai penyerahan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dengan dilengkapi dengan bukti fisik pernyataan yang dimuat di media massa.

”Di samping itu, juga wajib menyertakan surat keterangan dari kepala Lapas yang menerangkan bahwa bakal caleg yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap,” katanya.

Kemudian untuk para terpidana, juga masih boleh mencalonkan diri dengan beberapa syarat yang khusus yang harus dipenuhi termasuk mengumumkan diri bahwa bakal caleg tersebut sedang dalam masa hukuman (terpidana).

”Tapi ini hanya untuk terpidana karena kealpaan ringan (celpa levis) atau alasan politik dimana yang bersangkutan tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Salah satunya seperti putusan hukuman percobaan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pada Sabtu (30/6) melalui laman web resminya. KPU telah melansir Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

PKPU tersebut nantinya akan dijadikan pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan para dewan.

Pada bagian ketiga tentang persyaratan bakal calon pada pasal 7 ayat 1 huruf h dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. (sla/oes)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers