SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 11 Juli 2018 15:16
Di Kobar, Mantan Terpidana Korupsi Tetap Dilarang Mencaleg
Ketua KPU Kotawaringin Barat Siti Wahidah

PANGKALAN BUN— Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Meski masih menjadi perdebatan soal pelarangan mantan narapidana korupsi untuk mencaleg hingga adanya gugatan di tingkat pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar tetap akan menjalankan PKPU tersebut.

Ketua KPU Kotawaringin Barat  Siti Wahidah mengatakan bahwa sesuai PKPU tersebut maka mantan terpidana kasus bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi dilarang untuk mendaftar.

”Kalau kasus selain bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi masih boleh meski ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi,”  katanya, Selasa (10/7).

Untuk bacaleg yang pernah menjadi terpidana di luar tiga kasus tersebut mereka wajib mengumumkan statusnya ke publik melalui media massa. Dengan disertai penyerahan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dengan dilengkapi dengan bukti fisik pernyataan yang dimuat di media massa.

”Di samping itu, juga wajib menyertakan surat keterangan dari kepala Lapas yang menerangkan bahwa bakal caleg yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap,” katanya.

Kemudian untuk para terpidana, juga masih boleh mencalonkan diri dengan beberapa syarat yang khusus yang harus dipenuhi termasuk mengumumkan diri bahwa bakal caleg tersebut sedang dalam masa hukuman (terpidana).

”Tapi ini hanya untuk terpidana karena kealpaan ringan (celpa levis) atau alasan politik dimana yang bersangkutan tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Salah satunya seperti putusan hukuman percobaan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pada Sabtu (30/6) melalui laman web resminya. KPU telah melansir Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

PKPU tersebut nantinya akan dijadikan pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan para dewan.

Pada bagian ketiga tentang persyaratan bakal calon pada pasal 7 ayat 1 huruf h dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. (sla/oes)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers