SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 11 Juli 2018 15:16
Di Kobar, Mantan Terpidana Korupsi Tetap Dilarang Mencaleg
Ketua KPU Kotawaringin Barat Siti Wahidah

PANGKALAN BUN— Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Meski masih menjadi perdebatan soal pelarangan mantan narapidana korupsi untuk mencaleg hingga adanya gugatan di tingkat pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar tetap akan menjalankan PKPU tersebut.

Ketua KPU Kotawaringin Barat  Siti Wahidah mengatakan bahwa sesuai PKPU tersebut maka mantan terpidana kasus bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi dilarang untuk mendaftar.

”Kalau kasus selain bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi masih boleh meski ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi,”  katanya, Selasa (10/7).

Untuk bacaleg yang pernah menjadi terpidana di luar tiga kasus tersebut mereka wajib mengumumkan statusnya ke publik melalui media massa. Dengan disertai penyerahan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dengan dilengkapi dengan bukti fisik pernyataan yang dimuat di media massa.

”Di samping itu, juga wajib menyertakan surat keterangan dari kepala Lapas yang menerangkan bahwa bakal caleg yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap,” katanya.

Kemudian untuk para terpidana, juga masih boleh mencalonkan diri dengan beberapa syarat yang khusus yang harus dipenuhi termasuk mengumumkan diri bahwa bakal caleg tersebut sedang dalam masa hukuman (terpidana).

”Tapi ini hanya untuk terpidana karena kealpaan ringan (celpa levis) atau alasan politik dimana yang bersangkutan tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Salah satunya seperti putusan hukuman percobaan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pada Sabtu (30/6) melalui laman web resminya. KPU telah melansir Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

PKPU tersebut nantinya akan dijadikan pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan para dewan.

Pada bagian ketiga tentang persyaratan bakal calon pada pasal 7 ayat 1 huruf h dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. (sla/oes)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers