SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 11 Juli 2018 15:16
Di Kobar, Mantan Terpidana Korupsi Tetap Dilarang Mencaleg
Ketua KPU Kotawaringin Barat Siti Wahidah

PANGKALAN BUN— Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Meski masih menjadi perdebatan soal pelarangan mantan narapidana korupsi untuk mencaleg hingga adanya gugatan di tingkat pusat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar tetap akan menjalankan PKPU tersebut.

Ketua KPU Kotawaringin Barat  Siti Wahidah mengatakan bahwa sesuai PKPU tersebut maka mantan terpidana kasus bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi dilarang untuk mendaftar.

”Kalau kasus selain bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi masih boleh meski ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi,”  katanya, Selasa (10/7).

Untuk bacaleg yang pernah menjadi terpidana di luar tiga kasus tersebut mereka wajib mengumumkan statusnya ke publik melalui media massa. Dengan disertai penyerahan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dengan dilengkapi dengan bukti fisik pernyataan yang dimuat di media massa.

”Di samping itu, juga wajib menyertakan surat keterangan dari kepala Lapas yang menerangkan bahwa bakal caleg yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap,” katanya.

Kemudian untuk para terpidana, juga masih boleh mencalonkan diri dengan beberapa syarat yang khusus yang harus dipenuhi termasuk mengumumkan diri bahwa bakal caleg tersebut sedang dalam masa hukuman (terpidana).

”Tapi ini hanya untuk terpidana karena kealpaan ringan (celpa levis) atau alasan politik dimana yang bersangkutan tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Salah satunya seperti putusan hukuman percobaan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pada Sabtu (30/6) melalui laman web resminya. KPU telah melansir Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

PKPU tersebut nantinya akan dijadikan pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan para dewan.

Pada bagian ketiga tentang persyaratan bakal calon pada pasal 7 ayat 1 huruf h dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. (sla/oes)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers