PANGKALAN BUN – Sengketa tanah antara penggugat ahli waris almarhum Brata Ruswanda di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat tak kunjung usai. Pihak ahli waris terus berjuang mencari keadilan agar haknya kembali.
Tanah yang dipermasalahkan itu lokasinya di Jalan Padat Karya RT 24 RW 04 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Luasannya 10 hektare. Sengketa itu berlarut-larut sejak dilayangkan gugatan terhadap tergugat, yakni Pemkab Kotawaringin Barat dengan Gugatan Perdata 1 Mei 2007 atas tanah ahli waris alm. Brata Ruswanda.
Keluarga ahli waris H Ervan Rasyid mengatakan, pada 2004, Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan Kobar saat itu diduga melakukan rekayasa fotokopi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah pada 26/April 1974 nomor 07./D.1-5/IV/1974 yang sudah kedaluwarsa.
”Pada 20 November 2007, diputuskan gugatan perdata oleh PN Pangkalan Bun, dengan putusan N.O. dan juga pada memori banding 14 Desember 2007, diputus oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan Putusan N.O. tanggal 9 Mei 2008 No. 10/Pdt/2008/P.T.PR,” kata Ervan dalam rilisnya yang diterima Radar Pangkalan Bun.
Tidak hanya itu, lanjutnya, pada 5 Juni 2013, keluarga ahli waris alm Brata Ruswanda mengajukan kembali gugatan. Lalu di putusan perdata dengan nomor 1/Pdt.g/2013/PN Pangkalan Bun tanggal Maret 2014 dengan hasil putusan N.O. Kemudian, lanjut Banding di Palangka Raya pada 2 Mei 2014 dan 13 Agustus 2014 yang di putusan banding Nomor 30/P.dt/2014/PT.PLK : N.O.
Ervan menuturkan, dia beserta keluarga ahli waris tidak akan mundur dan putus asa memperjuangkan tanah hak milik alm Brata Ruswanda, karena menjunjung tinggi kebenaran dan mencari keadilan.
”Kami lanjut sampai ke Mahkamah Agung RI hingga ke Komnas HAM RI untuk mencari keadilan. Apalagi ada dugaan pemalsuan SK Gubernur, di mana hanya SK fotokopian saja dan ada dua versi, yaitu versi yang menggunakan materai dan tanpa materai. Padahal, sebelumnya belum pernah ada SK tersebut,” katanya.
”Tahu-tahu muncul fotokopi SK Gubernur, sehingga kami juga melaporkan dugaan pemalsuan surat nomor :160/Pro-1/th.1974 tertanggal 1 April 1974 dengan Perihal Mohon Memberikan Hak Pakai atas Tanah berdasarkan UUPA (U.U . No. 5 th. 1960) dan penggunaan surat palsu ini dalam persidangan PN Pangkalan Bun pada 13 November 2017,” kata Ervan Rasyid. (soc)