SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 13 Juli 2018 22:55
Ketika Ahli Waris Alm Brata Ruswanda Mencari Keadilan
BERSENGKETA: Tanah ahli waris almarhum Brata Ruswanda di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat tak kunjung usai.(RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Sengketa tanah antara penggugat ahli waris almarhum Brata Ruswanda di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat tak kunjung usai. Pihak ahli waris terus berjuang mencari keadilan agar haknya kembali.

Tanah yang dipermasalahkan itu lokasinya di Jalan Padat Karya RT 24 RW 04 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Luasannya 10 hektare. Sengketa itu berlarut-larut sejak dilayangkan gugatan terhadap tergugat, yakni Pemkab Kotawaringin Barat dengan Gugatan Perdata 1 Mei 2007 atas tanah ahli waris alm. Brata Ruswanda.

Keluarga ahli waris H Ervan Rasyid mengatakan, pada 2004, Kepala Dinas Pertanian dan Perternakan Kobar saat itu diduga melakukan rekayasa fotokopi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah pada 26/April 1974 nomor 07./D.1-5/IV/1974 yang sudah kedaluwarsa.

”Pada 20 November 2007, diputuskan gugatan perdata oleh PN Pangkalan Bun, dengan putusan N.O. dan juga pada memori banding 14 Desember 2007, diputus oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan Putusan N.O. tanggal 9 Mei 2008 No. 10/Pdt/2008/P.T.PR,” kata Ervan dalam rilisnya yang diterima Radar Pangkalan Bun.

Tidak hanya itu, lanjutnya, pada 5 Juni 2013, keluarga ahli waris alm Brata Ruswanda mengajukan kembali gugatan. Lalu di putusan perdata dengan nomor 1/Pdt.g/2013/PN Pangkalan Bun tanggal Maret 2014 dengan hasil putusan N.O. Kemudian, lanjut Banding di Palangka Raya pada 2 Mei 2014 dan 13 Agustus 2014 yang di putusan banding Nomor 30/P.dt/2014/PT.PLK : N.O.

Ervan menuturkan, dia beserta keluarga ahli waris tidak akan mundur dan putus asa memperjuangkan tanah hak milik alm Brata Ruswanda, karena menjunjung tinggi kebenaran dan mencari keadilan.

”Kami lanjut sampai ke Mahkamah Agung RI hingga ke Komnas HAM RI untuk mencari keadilan. Apalagi ada dugaan pemalsuan SK Gubernur, di mana hanya SK fotokopian saja dan ada dua versi, yaitu versi yang menggunakan materai dan tanpa materai. Padahal, sebelumnya belum pernah ada SK tersebut,” katanya.

”Tahu-tahu muncul fotokopi SK Gubernur, sehingga kami juga melaporkan dugaan pemalsuan surat nomor :160/Pro-1/th.1974 tertanggal 1 April 1974 dengan Perihal Mohon Memberikan Hak Pakai atas Tanah berdasarkan UUPA (U.U . No. 5 th. 1960) dan penggunaan surat palsu ini dalam persidangan PN Pangkalan Bun pada 13 November 2017,” kata Ervan Rasyid. (soc)


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers