PALANGKA RAYA – Deadline alias batas waktu yang diberikan Polda Kalteng kepada jajaran Polres Seruyan terkait temuan bangkai seekor orang utan jantan di Blok Q45 Elang Estat 3 Kebun 5 Afdeling 19 PT Wana Sawit Subur Lestari 2, Kabupaten Seruyan terpenuhi. Ini dibuktikan dengan kerja polisi yang mengindentifikasi bahwa satwa dilindungi itu benar-benar tewas karena dibunuh.
Bahkan polisi sudah menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata angin. Polisi juga memastikan hasil lidik sementara sudah mulai mengerucut beberapa orang yang mungkin terindikasi terlibat. Namun masih melakukan pengumpulan bukti pendukung untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan baen tersebut.
Hal itu ditegaskan langsung, Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan, Kamis (12/7). Dia mengatakan pihaknya memang belum berhasil menangkap pelaku. Namun saat ini Polri sudah memeriksa berbagai pihak sebagai saksi, diantaranya adalah karyawan PT WSSL, KLHK dan masyarakat sekitar dimana lokasi TKP mayat orang utan tersebut ditemukan.
“Kita memang belum menangkap pelaku, tetapi penyelidikan sudah mengerucut terhadap keterlibatan beberapa pihak. Temuan ini merupakan hasil pendalaman Polda Kalteng dan Polres Seruyan, apalagi ada deadline kepada Kasat Reskrimnya. Intinya orangutan itu meninggal karena dilukai dengan senapan angin dan sabetan parang,” ujar mantan Kapolres Palangka Raya ini.
Hendra menyampaikan penyelidikan tentang kematian Baen terus dilaksanakan dengan maksimal dan sudah melakukan penyitaan serta pemeriksaan bagian bagian tubuh. Selain itu beberapa proyektil yang ditemukan juga diamankan dan kasus ini terus dikembangkan.
“Intinya hasil lidik sementara Kepolisian Polda kalteng sudah mulai mengerucut beberapa orang yang mungkin terindikasi terlibat. Kami mohon doa dan bantuan dukungan untuk bisa segera menuntaskan kasus tersebut. Kami Polda Kalteng dan Polres Seruyan mempunyai komitmen yang tinggi untuk berusaha menangkap pelaku pembunuhan satwa yang dilindungi khususnya orangutan,” ujarnya.
Kata Hendra kepolisian mempunyai komitmen untuk menangkap pelaku pembunuhan satwa tersebut. Disisi lain, pihak PT WSSL sangat kooperatif disamping memberikan informasi yang memudahkan polisi dalam lidik.
”Perlu digaris bawahi bahwa pelapornya adalah PT WSSL.Perusahaan ini juga sangat aktif dalam perlindungan orangutan, jadi belum kami temukan indikasi keterlibatan dari pihat perkebunan,” katanya.
Seperti diberitakan temuan jenazah orangutan itu menjadi atensi khusus Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko untuk segera diungkap dan meringkus pelakunya, terlebih ketika ditemukan satwa dilindungi itu penuh luka sadis di sekujur tubuhnya. (daq/vin)