PANGKALAN BUN - Dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Kotawaringin Barat berkurang. Dana untuk triwulan keempat 2015 yang sebagian sekolah baru mencairkannya di bulan Januari 2016 disunat antara 5–50 persen.
Salah seorang kepala sekolah di Kobar mengatakan, pengurangan dana BOS untuk triwulan keempat 2015 lalu tanpa pemberitahuan. Akibatnya, pembiayaan operasional sekolah jadi kacau. Kepala sekolah juga harus memeras otak guna membayar utang sekolah selama tiga bulan terakhir.
”Kami juga tidak tahu apa penyebab pengurangan dana BOS,” ungkap kasek, Rabu (6/1) siang.
Ia mengakui, besaran dana BOS yang diterima sekolah memang berdasarkan jumlah siswa. Kenyataannya, jumlah siswa tidak ada pengurangan, namun besaran dana malah turun.
”Siswa-siswi di sekolah kami tidak ada yang pindah secara besar-besaran sehingga mengharuskan terjadinya pengurangan dana BOS,” lanjutnya.
Hal serupa juga diungkapkan kepala sekolah lainnya. Pengurangan dana BOS untuk sekolahnya sudah mulai terjadi pada triwulan ketiga 2015. Saat itu pengurangan terjadi sekitar 25 persen. Yang mengejutkan, pengurangan mencapai 50 persen pada triwulan keempat 2015 kemarin. Ini membuat sekolah kesulitan dalam mencukupi kebutuhan operasional.
”Triwulan satu dan dua tetap stabil, di kisaran Rp 80 juta, namun di triwulan tiga menjadi sekitar Rp 59 juta, kemudian yang membuat kaget ini di triwulan empat yang masuk hanya Rp sekitar Rp 39 juta,” terangnya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kobar Aida Lailawati mengatakan, besaran dana BOS langsung masuk ke rekening sekolah. Mengenai pengurangan yang terjadi, pihaknya belum mendapatkan laporan dari para kepala sekolah.
”Belum tahu kita, kepala sekolah belum ada yang lapor. Kalau memang terjadi demikian, kepala sekolah harus berkonsultasi dengan dinas,” ujarnya, kemarin.
Aida menjelaskan, Disdikpora Kobar hanya sebatas mengawasi penggunaan dana BOS, baik itu dalam hal pelaporan dan juga sosialisasi perubahan terkait peruntukan penggunaan dana BOS.
”Kalau pengawasan kita ikut campur, sebab pelaporan harus masuk ke kita. Namun untuk jumlah besaran transfer dana BOS, semua kewenangan pusat. Yang di bawah kewenangan kita hanya dana BOP (bantuan operasional pendidikan) dan dana rutin yang pencairannya juga tiap tiga bulan,” terangnya. (sla/yit)