SAMPIT - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengirimkan 35 penderita katarak ke Palangka Raya. Mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti operasi operasi katarak yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"Sebanyak 35 pasien lulus screening yang dilakukan oleh dokter spesialis mata di RSUD dr Murjani Sampit," kata Wahyudi, Kepala Kejari Kotim.
Sebelumnya, ada 70 pasien yang mendaftar. Namun hanya 35 orang saja yang dinyatakan layak. Mereka diberangkatkan ke Palangka Raya pada Jumat (3/8), menjalani operasi pada Sabtu (4/8/), dan melepas perban pada Minggu (5/8).
”Setelah selesai, pasien langsung kembali ke Sampit," tegas Wahyudi.
Menurut Wahyudi, operasi itu dilakukan dengan metode phaco emulsifasi, yang merupakan metode baru operasi katarak. Operasi yang dilakukan secara gratis ini dalam rangka Hati Bhakti Adhyaksa ke- 58. (ang/yit)