SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 08 Agustus 2018 17:05
Dakwaan Batal, Bos Miras Melenggang Bebas
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Terpidana kasus minuman keras Agustinus (41), bebas dari jerat hukum. Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabulkan upaya bandingnya terhadap vonis Pengadilan Negeri Sampit. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) batal demi hukum.

Dalam putusan banding yang diterima terdakwa melalui kuasa hukumnya Budi Santoso, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai Bambang Widiyatmoko dan hakim anggota Pudji Tri Rahadi dan Surya Yulie Hartanti itu, menyatakan, surat dakwaan JPU tidak dapat diterima (niet on vankejilkverklaard).

”Padahal putusan ini yang kami harapkan dalam putusan sela saat kami ajukan eksepsi lalu. Namun, hakim tingkat pertama berpendapat lain. Alhamdulillah di tingkat PT dikabulkan,” kata Budi, Selasa (7/8).

Agustinus sebelumnya divonis melanggar Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) e-1 KUHP. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 140.388.600. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Merespons putusan itu, Kejari Kotim akan mengajukan upaya hukum kasasi. ”Putusannya belum kami terima, hanya dapat informasi saja," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah.

Hendriansyah enggan mengomentari putusan tersebut. Dia hanya mengatakan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim yang membatalkan dakwaan JPU.

Agustinus merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Dia berurusan dengan hukum setelah petugas Bea Cukai Sampit merazia tokonya pada 18 Agustus 2017.

Petugas mengamankan 3.510 botol miras berbagai merek, di antaranya 153 botol Mansion House Vodka, 108 botol Mansion House Whisky, 156 botol Angur Putih, 234 botol Anggur Merah, dan 2.856 botol arak. Miras itu diamankan karena tak dilengkapi pita cukai. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Rabu, 07 Mei 2025 17:29

KTNA Kotim Didorong Jadi Penggerak Pertanian dan Perikanan

SAMPIT - Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 07 Mei 2025 13:11

Dorong Revitalisasi Pasar PPM dan Ikon Jelawat

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen membenahi dan…

Rabu, 07 Mei 2025 13:11

Bupati Instruksikan Kerja Bakti Massal di Jalan Muchran Ali

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menginstruksikan seluruh kepala…

Rabu, 07 Mei 2025 13:10

Muhammad Saleh Jabat Plt Kadiskominfo, Marjuki Jadi Kepala DLH

SAMPIT—Serah terima jabatan (sertijab) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika…

Rabu, 07 Mei 2025 13:10

Mundur Usai SK Terbit, CPNS Dilarang Lamar ASN selama Dua Tahun

SAMPIT - Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 05 Mei 2025 16:06

Jaga Kualitas Pelayanan Publik

SAMPIT – Di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran,…

Senin, 05 Mei 2025 16:05

Tanam Sportivitas dan Karakter sejak Dini melalui Fun Run

SAMPIT – Ratusan peserta hadir memadati kawasan Gedung Expo hingga…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers