SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 08 Agustus 2018 17:05
Dakwaan Batal, Bos Miras Melenggang Bebas
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Terpidana kasus minuman keras Agustinus (41), bebas dari jerat hukum. Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabulkan upaya bandingnya terhadap vonis Pengadilan Negeri Sampit. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) batal demi hukum.

Dalam putusan banding yang diterima terdakwa melalui kuasa hukumnya Budi Santoso, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai Bambang Widiyatmoko dan hakim anggota Pudji Tri Rahadi dan Surya Yulie Hartanti itu, menyatakan, surat dakwaan JPU tidak dapat diterima (niet on vankejilkverklaard).

”Padahal putusan ini yang kami harapkan dalam putusan sela saat kami ajukan eksepsi lalu. Namun, hakim tingkat pertama berpendapat lain. Alhamdulillah di tingkat PT dikabulkan,” kata Budi, Selasa (7/8).

Agustinus sebelumnya divonis melanggar Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) e-1 KUHP. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 140.388.600. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Merespons putusan itu, Kejari Kotim akan mengajukan upaya hukum kasasi. ”Putusannya belum kami terima, hanya dapat informasi saja," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah.

Hendriansyah enggan mengomentari putusan tersebut. Dia hanya mengatakan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim yang membatalkan dakwaan JPU.

Agustinus merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Dia berurusan dengan hukum setelah petugas Bea Cukai Sampit merazia tokonya pada 18 Agustus 2017.

Petugas mengamankan 3.510 botol miras berbagai merek, di antaranya 153 botol Mansion House Vodka, 108 botol Mansion House Whisky, 156 botol Angur Putih, 234 botol Anggur Merah, dan 2.856 botol arak. Miras itu diamankan karena tak dilengkapi pita cukai. (ang/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers