SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 08 Agustus 2018 17:05
Dakwaan Batal, Bos Miras Melenggang Bebas
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Terpidana kasus minuman keras Agustinus (41), bebas dari jerat hukum. Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabulkan upaya bandingnya terhadap vonis Pengadilan Negeri Sampit. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) batal demi hukum.

Dalam putusan banding yang diterima terdakwa melalui kuasa hukumnya Budi Santoso, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai Bambang Widiyatmoko dan hakim anggota Pudji Tri Rahadi dan Surya Yulie Hartanti itu, menyatakan, surat dakwaan JPU tidak dapat diterima (niet on vankejilkverklaard).

”Padahal putusan ini yang kami harapkan dalam putusan sela saat kami ajukan eksepsi lalu. Namun, hakim tingkat pertama berpendapat lain. Alhamdulillah di tingkat PT dikabulkan,” kata Budi, Selasa (7/8).

Agustinus sebelumnya divonis melanggar Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) e-1 KUHP. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 140.388.600. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Merespons putusan itu, Kejari Kotim akan mengajukan upaya hukum kasasi. ”Putusannya belum kami terima, hanya dapat informasi saja," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah.

Hendriansyah enggan mengomentari putusan tersebut. Dia hanya mengatakan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim yang membatalkan dakwaan JPU.

Agustinus merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Dia berurusan dengan hukum setelah petugas Bea Cukai Sampit merazia tokonya pada 18 Agustus 2017.

Petugas mengamankan 3.510 botol miras berbagai merek, di antaranya 153 botol Mansion House Vodka, 108 botol Mansion House Whisky, 156 botol Angur Putih, 234 botol Anggur Merah, dan 2.856 botol arak. Miras itu diamankan karena tak dilengkapi pita cukai. (ang/ign)


BACA JUGA

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers