SAMPIT— Setiap pelanggaran yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pasti akan dikenakan sanksi, sesuai peraturan yang ada. Baik itu terkait pelanggaran kedisiplinan, perilaku, apalagi penyalahgunaan narkoba.
Bupati Kotim Supian Hadi menegaskan, setiap pelanggaran di lingkup pemerintahannya pasti akan ada sanksi yang dikenakan. Sanksi diputuskan berdasarkan aturan dan berdasarkan putusan hukum yang dikenakan terhadap oknum, yang melakukan pelanggaran. Ditegaskannya juga, jika berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, tidak ada toleransi, dan yang bersangkutan pasti akan dipecat.
“Baik honorer maupun ASN pasti akan dipecat, untuk sanksi terberat yang diberikan. Sama halnya dengan pelanggaran yang lain, pasti akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Supian melanjutkan, dalam penindakan dan pemberian sanksi, SOPD terkait diminta untuk menindak tegas oknum yang melanggar aturan sesuai dengan regulasinya. Hal tersebut diterapkan agar menjadi contoh untuk ASN dan seluruh pegawai di Pemkab Kotim, agar tidak melakukan pelanggaran dalam bekerja.
“Saya berharap agar seluruh ASN dan pegawai, agar dapat bekerja dengan sebaik mungkin, dan tidak melakukan pelanggaran dalam bekerja,” tandasnya.
Supian menambahkan, hal tersebut dilakukan agar upaya pemerintah dalam memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat dapat dilakukan, termasuk dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik. Diharapkannya pula, dengan demikian pembangunan dapat dilakukan maksimal, mulai dari kinerja dan kedisiplinan para ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Kotim. (dc/gus)