SAMPIT - Pemkab Kotim tidak akan memberikan ganti rugi kepada sejumlah penghuni eks Plaza Sampit. Pasalnya, aset tersebut adalah milik pemerintah daerah. Melalui instansi terkait, Pemkab Kotim akan melakukan upaya penyelesaian terhadap beberapa warga yang enggan angkat kaki dari tempat tersebut, dengan jalan lain.
“Masalah tiga penghuni eks Pasar Lenggana (Plaza Sampit) sudah kami dengar sejak akhir Juli lalu, dari perusahaan yang menang lelang. Ketiganya memang bukan pedagang. Kami sudah menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi melalui surat resmi kepada Satpol PP dan BPKAD tertanggal 24 Juli 2018. Karena secara pencatatan aset bangunan, yang berwenang adalah BPKAD. Dan pemkab tidak berkewajiban ganti rugi sesuai dengan tuntutan. Untuk lebih jelasnya, silahkan konfirmasi ke BPKAD,” papar Ikhwan, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Pengendalian Pelaksana Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kotim, Senin (13/8).
Sementara itu, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotim Suhartono mengatakan, setelah membaca berita Radar Sampit terkait penghuni yang enggan angkat kaki beberapa hari yang lalu, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kotim. Pihaknya akan memberikan surat resmi ke sekretariat daerah (Setda) Kotim agar Pemkab Kotim memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan mereka.
“Hari ini juga kita akan buatkan surat resminya ke Setda. Semoga besok bisa segera mengerahkan Satpol PP untuk turun ke lapangan,” ujarnya.
Suhartono mengungkapkan, peringatan pengosongan bangunan tersebut sebelumnya sudah disampaikan kepada para pedagang yang mendiami bangunan Plaza Sampit, sebelum dilakukan lelang pembongkaran. Namun, kenyataan di lapangan ternyata memang masih ada orang yang belum mau berpindah, meskipun tahap pembongkaran sudah dilaksanakan.
“Sebelumnya memang sudah diberikan peringatan kepada para pedagang maupun orang yang masih mendiami bangunan Plaza Sampit, agar keluar dari sana. Memang sekarang tidak ada lagi pedagang di sana. Hanya tinggal tiga toko, yang dihuni oleh orang yang menumpang tidur di sana, setelah bertahun-tahun lamanya,” kata Suhartono kepada Radar Sampit, Senin (13/8).
“Insha Allah, kalau tidak besok berarti lusanya kami dan Satpol PP beserta Disdagperin akan turun ke lapangan,” timpalnya.
Mengenai ganti rugi yang dikeluhkan sejumlah warga tadi, menurut Suhartono, hal tersebut bukan kewajiban pemerintah daerah. Tidak ada biaya penggantian untuk mereka. Bahkan, sikap mereka bisa dibilang salah. Pasalnya, menurut aturan, jika ingin melakukan penambahan bangunan, merubah bentuk, menimbun dan lain sebagainya, harus izin kepada pemkab, karena bangunan tersebut milik pemkab.
“Selain itu, selama ini mereka tinggal di situ bayar tidak dengan pemerintah daerah? Kalau kita telusuri, mereka juga tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Dan pemkab juga tidak meminta tanah itu diuruk atau direhab, karena tidak ada koordinasi dengan pemkab, yang jelas-jelas bangunan itu milik pemerintah,” tegasnya.
Suhartono juga menjelaskan, sikap mereka telah menggangu proses pembongkaran dan menghambat pembangunan. (rm-87gza)