SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 21 Agustus 2018 09:37
Jangan Bungkus Daging Kurban Dengan Kresek Hitam
DAGING KURBAN : Warga Kecamatan Pangkalan Banteng saat memotong daging kurban siap tahun 2017 lalu. Warga diimbau agar tidak menggunakan plastik kresek hitam untuk membungkus daging kurban. (DOK. RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Hari raya Iduladha 1439 Hijriah jatuh pada 22 Agustus mendatang. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kobar kembali mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan kantong plastik hitam untuk membungkus potongan daging kurban.

“Imbauan ini untuk mengingatkan kembali, agar tidak menggunakan kantong plastik hitam (kresek) untuk membungkus potongan daging kurban,”kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kobar, Haryo Prabowo, Minggu (19/8).

Dia menyebut, kantong kresek hitam dihasilkan dari proses daur ulang dan mengandung zat karsinogen yang berbahaya bagi kesehatan. Untuk itu direkomendasikan agar pengurus masjid memilih kantong kresek putih untuk membungkus potongan daging kurban, karena dinilai lebih aman dibanding kresek berwarna.

“Atau kalau bisa menggunakan bahan dari alam, seperti dengan besek (anyaman bambu) atau bahan pembungkus lain,”katanya.

Haryo menegaskan,  imbauan tersebut telah disampaikan saat pelatihan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban kepada para pengurus masjid dan penyelenggara pemotongan hewan kurban beberapa hari lalu. “Plastik daur ulang sebenarnya mudah diketahui dengan kasat mata dan juga dengan bau. Karena biasanya plastik daur ulang terlihat kasar dan berbau menyengat,”katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kobar, Tridoso Eko Lusino menambahkan bahwa imbauan agar tidak menggunakan kantong kresek hitam ini pertama kali disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2009.

“Instruksi larangan menggunakan kantong plastik itu mengacu pada peringatan publik dari BPOM nomor KH.00.02.1.55.2890 tentang kantong plastik kresek tertanggal 14 Juli 2009,”katanya.

Masyarakat sebaiknya lebih cermat memilih kemasan makanan karena aspek negatif plastik bisa berimigrasi ke dalam bahan makanan dari kemasan tersebut. Karena bersifat karisnogenik, sehingga makanan yang dikonsumsi tidak memenuhi kaidah keamanan pangan dari jenis plastik tertentu antar lain jenis PE, PP dan PVC yang tidak tahan panas.

“Selain itu plastik merupakan bahan yang sulit terbiodegradasi sehingga dapat mencemari lingkungan. Dan bagi kami larangan itu merupakan salah satu bagian dari upaya perlindungan konsumen,”pungkas Tridoso. (sla/gus)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers