NANGA BULIK- Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus pencurian sapi di Kabupaten Lamandau datangkan lima saksi, Kamis (8/10). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, JPU dan Hakim tampak sepaham bahwa pembeli sapi curian patut diduga bertindak sebagai penadah.
Pasalnya dalam keterangan saksi Samsul Bahri yang diketahui sudah delapan tahun berpengalaman menggeluti jual beli sapi menyatakan bahwa harga pasaran sapi adalah antara Rp 4-7 juta saja, padahal saat itu mendekati Hari Raya Idul Adha.
Sementara saksi korban yakni pemilik sapi, Jamhari dan keluarganya meyakini harga sapi mereka setidaknya bisa dikisaran Rp 18 juta. Saksi juga mengaku biasanya meminta kelengkapan dokumen dari instansi terkait jika penjualnya orang tidak dikenal, tapi kali ini saksi tetap bersedia membeli walaupun tanpa dokumen.
"Sapi dibeli seharga Rp 10 juta untuk 2 ekor, apakah masuk akal. Di BAP tidak ada saksi ahli. Kenapa saat pembelian panggil RT, sampai di video, berarti sadar sudah curiga terhadap terdakwa bahwa ini sapi curian. Tahu tidak ini namanya penadah? Saya minta pertimbangan hakim," kata JPU Novryantino Jati Vahlevi dihadapan para saksi dan hakim.
Samsul Bahri dalam keterangannya membeberkan bahwa kejadian saat itu hari Sabtu sekitar subuh, dua terdakwa mendatangi rumahnya. Mengaku dari Kudangan meminta tolong agar dibeli sapinya. Terdakwa menawarkan sapinya seharga Rp 12 juta untuk 2 ekor, setelah terjadi tawar menawar akhirnya sepakat harga Rp 10 juta untuk 2 ekor.
"Dia (terdakwa) mengaku dari Kudangan, mau jual sapi untuk kemudian ngerit ayam 7000 ekor. Saya sempat ragu juga, jadi memanggil RT untuk menyaksikan pembelian," tutur Samsul Bahri.
Dalam sidang ia juga bersikukuh bahwa harga belinya sudah harga wajar. Ia biasa membeli sapi dengan harga tersebut.
Sementara itu saksi Nurmici, pemilik pikup yang juga anak korban mengaku meminjamkan mobil kepada terdakwa karena kenal, pernah jadi anak buahnya. Ia juga mengungkap bahwa sata kejadian itu merupakan pertama kali terdakwa meminjam dengan alasan untuk mengambil alat di Pangkalan Bun. “Tapi siapa menduga, jika ternyata mobilnya justru digunakan untuk mencuri 2 ekor sapi miliknya sendiri,” katanya.
Diketahui dua orang terdakwa, Satriadi dan Sandi didakwa karena telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Berawal pada Jumat (10/7) sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa Satriadi datang ke rumah Sandi untuk mengajak mengambil sapi milik Jamhari. Lalu sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa bersama dengan Sandy menggunakan mobil pikup berangkat dari rumah Sandi menuju kebun milik Jamhari.
Sekitar pukul 24.00 WIB terdakwa dan Sandi sampai di kebun milik Jamhari kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam kebun kurang lebih sejauh 40 meter. Selanjutnya terdakwa turun dan langsung berjalan kaki mencari sapi, setelah di ladang terdakwa melihat ada sapi betina yang diikat di pohon kemudian terdakwa langsung melepas tali yang mengikat dan menariknya ke arah mobil pikup.
Setelah berhasil mengikat sapi betina dan jantan ke atas mobil pikup mereka berdua membawa sapi betina dan sapi jantan ke Pangkalan Bun untuk dijual. Sampai di Pangkalam Bun sekitar pukul 4 pagi mereka menjualnya ke tempat jual beli sapi di Jalan Padat Karya Gang Gajah, Kelurahan Sidorejo, kecamatan Arut Selatan.(mex)