NANGA BULIK- Dua terdakwa pencurian sapi jelang Hari Raya Idul Adha mulai jalani sidang perdananya. Terdakwa Satriadi dan Sandi di sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Jaksa Penuntut Umum Brurianto Sukahar mengatakan bahwa kedua terdakwa didakwa karena telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
"Awalnya Jumat (10/7) sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa Satriadi datang ke rumah Sandi untuk mengajak mengambil sapi milik Jamhari. Lalu sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa bersama dengan Sandi menggunakan mobil pick up berangkat dari rumah Sandi menuju kebun milik Jamhari," beber Bruri, Selasa (29/9).
Sekitar pukul 24.00 WIB para terdakwa sampai di kebun milik Jamhari dan langsung masuk ke dalam kebun kurang lebih sejauh 40 meter. Selanjutnya terdakwa turun dan langsung berjalan kaki mencari sapi hingga menemukan sapi betina yang diikat di pohon. “Kemudian terdakwa langsung melepas tali yang mengikat dan menariknya ke arah mobil pick up,” lanjutnya.
Namun ternyata ada seekor sapi jantan mengikuti sapi betina ke arah mobil pick up tersebut. Setelah sampai di belakang bak mobil pick up, terdakwa menarik tali yang mengikat sapi betina agar sapi betina tersebut naik ke atas bak mobil pick up, kemudian terdakawa kembali turun dan menggiring sapi jantan supaya naik ke atas mobil dengan cara yang sama, sedangkan Sandi membantu mendorong sapi dari belakang.
Setelah berhasil mengikat sapi betina dan jantan tersebut di atas pick up mereka berdua membawanya ke Pangkalan Bun untuk dijual di kawasan Jalan Padat Karya, Gang Gajah, Kelurahan Sidorejo.
"Terdakwa mengaku sapi tersebut adalah miliknya sendiri yang berasal dari Kudangan. Saat itu pembeli juga sempat menanyakan apakah sapi tersebut bukan sapi curian. Namun terdakwa meyakinkan bahwa itu adalah sapinya sendiri. Kedua sapi ditawarkan 10 juta (untuk 2 ekor), sempat ditawar 8 dan 6 juta namun akhirnya tetap terjual seharga 10 juta," tuturnya.
Akibat perbuatan terdakwa korban Jamhari mengalami kerugian kurang lebih Rp 30 juta. “Dan kedua terdakwa diancam pidana pasal 363 ayat 1 ke-1 dan keempat KUHP,” pungkasnya.(mex/sla)