SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 21 Agustus 2018 17:36
Hemmmm!!! Pengedar Zenith Mengaku Pemakai
BUDAK ZENITH: Ismail Jailani (kiri) menjalani pemeriksaan di Kejari Kotim, Senin (20/8).(RADO SKOM/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Ismail Jailani alias Lis (33) tersangka kasus obat terlarang jenis Zenith (Carnophen) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Senin (20/8) kemarin.

Berkas perkara tahap II kasus Ismail dilimpahkan penyisik kepolisian ke Kejari Kotim. Di hadapan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari, tersangka bersikeras membantah sebagai pengedar, dan hanya jadi pemakai zenith.

"Obat itu bukannya untuk diedarkan, tapi saya pakai sendiri," ujar tersangka kepada jaksa.

Kepada JPU, tersangka mengungkapkan kalau ia ditangkap pada Kamis (24/5) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Anang Santawi gang Anugrah RT 29 RW 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.

Zenith sebanyak 22 butir itu menurutnya sisa yang ia beli dari Ehen sebanyak 100 butir dengan harga sebesar Rp490 ribu, aisanya ia akui habis dikonsumsi sendiri.

"Saya sudah 4 tahun ini jadi pengguna zenith ini. Saya beli yang paketan, biar menyimpannya tahan lama," kata pria yang tinggal di Jalan Perkutut, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangkat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Golongan I atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ang/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers