SAMPIT – Sabu-sabu seberat 4,69 gram dan puluhan ribu pil zenith disita Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Senin (3/5). Barang haram ini didapat dari Wahyu Mereng (33), Supiadi (41), dan Nasrullah (46) di Jalan Ir H Juanda Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Jalan Ir H Juanda Sampit. Menindaklanjuti dari laporan tersebut, polisi bergegas menuju ke TKP di Jalan Juanda. Sampai di TKP, polisi mengamankan Wahyu. Dari tangan Wahyu, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor 4,69 gram.
”Selain itu, kami juga menemukan empat pak plastik klip kecil, dua timbangan digital, satu pipet kaca, dan satu buah handphone,” sebut Rommel.
Setelah dilakukan pengembangan, Satres Narkoba Polres Kotim juga meringkus Supiandi dan Nasrullah yang saat itu berada di rumah Wahyu. Supiandi dan Nasrullah menyimpan 10.000 pil zenith. Dari pengakuan kedua tersangka ini, zenith didapatkan barang dari Banjarmasin.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, Wahyu dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Supiandi dan Nasrullah dibidik dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 7 Tahun 2018.
”Sementara ini, ketiga tersangka diduga merupakan satu jaringan. Sebab, Supiandi dan Nasrullah yang pada saat itu ada di rumah Wahyu,” pungkasnya. (sir/yit)