PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakar dan larutkan 78,53 gram sabu serta 1.032 butir zenit di halaman kantor kejaksaan, Kamis (11/10) pagi. Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan bersama Polres Kobar, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), Dinas Kesehatan dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Bambang Dwi Murcolono mengatakan bahwa barang bukti kejahatan narkoba itu berasal dari kasus tahun 2017- 2018 dan dimusnahkan karena perkaranya sudah inkrah (mempunyai kekuatan hukum tetap).
“Sedikitnya ada 78 perkara, namun jumlah terdakwa yang kini sudah divonis lebih banyak. Karena dalam satu perkara terkadang pelakunya ada dua hingga tiga orang,” ungkapnya.
Menurutnya pemusnahan barang bukti dilakukan agar tidak disalahgunakan. Apalagi kasus tersebut sudah selesai dan para pelakunya kini sudha menjalani hukuman. ”Barang bukti ini kita larutkan dan ada yang kita bakar,” jelas Bambang.
Selain kepolisian, korp adhiyaksa ini juga mengaku akan berkomitmen mendukung pemberantasan peredaran narkoba di wilayah kerjanya. Terbukti dari semua kasus narkoba yang ditangani kejaksaan, pasal yang didakwakan sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Pada kesempatan itu Bambang juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif memerangi peredaran narkoba.
“Diinternal kejaksaan saja kita lakukan langkah antisipatif dengan melakukan tes urine sehingga bisa terdeteksi jika ada anggota kejaksaan yang menggunakan narkoba,” pungkasnya. (sam/sla)