PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, Kamis (14/3). Barang yang dimusnahkan berupa berupa sabu 60,37 gram, Zenith 1.580 butir, obat keras 152 butir, dan 25 unit ponsel berbagai merk.
Pemusnahan barang bukti itu dilarutkan dalam ember berisi air dan dicampur dengan larutan porselin dan obat-obatan, sementara ponsel dibakar di dalam tong pembakaran.
”Yang dimusnahkan ini barang bukti hasil penanganan tindak pidana yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Palangka Raya sejak Januari 2019 hingga Maret, yakni sabu seberat 60,37gram, 1.580 butir pil Zenith, dan 152 pil obat keras lainnya, serta 25 unit ponsel," ujar Kajari Palangka Raya Zet Tandung Allo.
Mantan penyidik KPK itu mengatakan, pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan. Salah satunya narkoba. Terlebih barang haram itu adalah musuh besar bangsa Indonesia.
Zet menuturkan, secara jumlah, dalam waktu tiga bulan ini kasus narkoba cukup tinggi dan telah ditangani aparat penegak hukum. Akan tetapi, di sisi lain ini juga menjadi keprihatinan bersama, karena banyak masyarakat yang menjadi korban.
”Apalagi karena kejahatan narkoba ini, diharapkan ke depan kasus ini terus berkurang dan benar-benar berkurang secara objektif,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Palangka Raya Soejai mengatakan, langkah ini merupakan bentuk keseriusan semua pihak dalam memberantas narkotika apa pun jenis dan besarannya.
”BNN Kota mendukung langkah ini dan meminta semua pihak komitmen memberantas peredaran narkoba, khususnya di Palangka Raya,” pungkasnya. (daq/ign)