NANGA BULIK- setelah melalui penilaian dari berbagai aspek, KUA Bulik pada tahun 2015 lalu berhasil mendapat juara 3 sebagai KUA teladan se kalimantan Tengah.
Kepala KUA Bulik, Drs Rizali anwar mengatakan , meskipun saat ini pelayanan menikah di KUA pada jam kerja gratis, namunpihaknya selalu berupaya meningkatkan pelayananan kepada masyarakat. Salah satunya adalah menyediakan pelaminan yang bisa digunakan secara geratis di kantor KUA
"Semua pelayanan ini gratis. Setelah keluarnya peraturan nikah gratis ini, sekarang banyak warga lebih memilih menikah di KUA," tuturnya.
Dibeberkannya bahwa seluruh layanan KUA sekarang gratis (tidak dipungut biaya) ,kecuali yang telah di atur dalam peraturan perundangan.
" Seperti Nikah di KUA pada hari dan jam kerja , nikah di luar kua bagi warga yang tidak mampu atau terkena bencana (syarat dan ketentuan berlaku), pembuatan duplikat surat nikah, legalisir foto copy buku nikah /duplikat akta nikah, pembuatan surat rekomendasi nikah, pelayanan penasehatan keluarga, pengurusan pembuatan akta ikrar wakaf, dan administrasi lainnya semua gratis," ungkapnya.
Tetapi jika warga memilih menikah diluar KUA dan diluar jam kerja, maka berdasarkan pp 48 tahun 2014, ada biaya yang disetor langsung ke bank sebesar Rp 600 ribu. Apalagi semenjak KUA bulik menyediakan pelaminan gratis, pasangan yang tidak mampu menyewa pelaminan, setelah menikah gratis , bisa menggunakan pelaminan tersebut. Meskipun hanya sekedar untuk ber foto.(mex/tha)