Bila cinta datang, tak ada kekuatan apapun yang dapat menolaknya. Seperti yang dirasakan dua sejoli ini, walapun ada aral karena hubungan terlarang, keduanya tetap yakin untuk tetap bersatu meski terpisahkan jeruji besi penjara.
DIAN TARESA, Sampit
AS, pria 19 tahun yang berprofesi sebagai sopir bus sekolah salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit ini hanya bisa tertunduk lesu sembari menanti kepastian hukum.
Pria pendatang asal Sulawesi Selatan ini dilaporkan ke polisi karena telah menodai kekasihnya. Kasusnya sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Pada persidangan terbaru, Jumat (22/11) AS kembali dihadirkan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan dari jaksa Arie Kesumawati.
Seperti yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono, di persidangan yang digelar tertutup ini, jaksa menuntut terdakwa dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
“Kami akan mengajukan pembelaan, apalagi terdakwa sudah tertanggung jawab,” ujar kuasa hukum terdakwa ditemui di luar ruang sidang. Kata kuasa hukum terdakwa, kliennya sudah bertanggung jawab, korban YS pelajar SMA berusia 16 tahun itu sudah dinikahi di Lapas Kelas IIB Sampit.
AS membuktikan ketulusan cintanya, dia tetap tak ingin dipisahkan dengan sang pujuan hati. AS tetap mengharapkan, bila nanti dirinya sudah bebas, ia kembali bersatu dengan istrinya. Sekadar mengulang, perbuatan terdakwa diketahui pada 24 Juli 2019. Saat itu korban baru saja disetubuhi terdakwa di messnya di perusahaan sawit Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat itu, korban diantar terdakwa mengambil sepeda motor miliknya yang ditinggal di Jalan Jenderal Sudirman, di sebuah warung kopi. Keduanya terkejut, di lokasi banyak laki-laki termasuk ayah korban. Korban dan terdakwa dibawa ke kantor polisi. Saat diinterogasi terdakwa terus terang mengakui perbuatannya.
Karena mengetahui anaknya telah dinodai, meski dilatarbelakangi atas dasar suka sama suka, orang tua korban tidak terima. Mereka melaporkan warga pendatang asal Sulawesi Selatan itu ke polisi.
Terdakwa juga mengakui perbuatan asusila itu bukan kali pertama ia lakukan dengan korban. Mereka juga pernah bersetubuh sebanyak 3 kali pada 11 Juli 2019 di mess terdakwa.
Dalam kasus ini, AS dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (***/fm)