SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 23 November 2019 21:18
Cinta Tak Terhalang Jeruji Besi, Kekasih Dinikahi di Dalam Penjara

Kisah Asmara Terlarang yang Berujung Proses Hukum

ASUSILA : AS (pakai peci), terdakwa kasus asusila didampingi petugas kejaksaan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit, Jumat (22/11) kemarin.(DIAN TARESA/RADAR SAMPIT)

Bila cinta datang, tak ada kekuatan apapun yang dapat menolaknya. Seperti yang dirasakan dua sejoli ini, walapun ada aral karena hubungan terlarang, keduanya tetap yakin untuk tetap bersatu meski terpisahkan jeruji besi penjara. 

DIAN TARESA, Sampit 

AS, pria 19 tahun yang berprofesi sebagai sopir bus sekolah salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit ini hanya bisa tertunduk lesu sembari menanti kepastian hukum.

Pria pendatang asal Sulawesi Selatan ini dilaporkan ke polisi karena telah menodai kekasihnya. Kasusnya sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Pada persidangan terbaru, Jumat (22/11) AS kembali dihadirkan untuk mengikuti sidang pembacaan tuntutan dari jaksa Arie Kesumawati.

Seperti yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Bambang Nugroho dan Agung Adisetiyono, di persidangan yang digelar tertutup ini, jaksa menuntut terdakwa dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

“Kami akan mengajukan pembelaan, apalagi terdakwa sudah tertanggung jawab,” ujar kuasa hukum terdakwa ditemui di luar ruang sidang. Kata kuasa hukum terdakwa, kliennya sudah bertanggung jawab, korban YS  pelajar SMA berusia 16 tahun itu sudah dinikahi di Lapas Kelas IIB Sampit.

AS membuktikan ketulusan cintanya, dia tetap tak ingin dipisahkan dengan sang pujuan hati. AS tetap mengharapkan, bila nanti dirinya sudah bebas, ia kembali bersatu dengan istrinya. Sekadar mengulang, perbuatan terdakwa diketahui pada 24 Juli 2019. Saat itu korban baru saja disetubuhi terdakwa di messnya di perusahaan sawit Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu, korban diantar terdakwa mengambil sepeda motor miliknya yang ditinggal di Jalan Jenderal Sudirman, di sebuah warung kopi. Keduanya terkejut, di lokasi banyak laki-laki termasuk ayah korban. Korban dan terdakwa dibawa ke kantor polisi. Saat diinterogasi terdakwa terus terang mengakui perbuatannya.

Karena mengetahui anaknya telah dinodai, meski dilatarbelakangi atas dasar suka sama suka, orang tua korban tidak terima. Mereka melaporkan warga pendatang asal Sulawesi Selatan itu ke polisi.

Terdakwa juga mengakui perbuatan asusila itu bukan kali pertama ia lakukan dengan korban. Mereka juga pernah bersetubuh sebanyak 3 kali pada 11 Juli 2019 di mess terdakwa.

Dalam kasus ini, AS dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (***/fm)


BACA JUGA

Jumat, 29 November 2024 10:25

Kotim Tetap Pertahankan Tenaga Kontrak

SAMPIT – Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan…

Kamis, 28 November 2024 11:00

Tetap Jaga Persaudaraan Walau Berbeda Pilihan

SAMPIT -  Bupati  Kotawaringin  Timur  (Kotim)  Halikinnor,  menjalankan …

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Senin, 25 November 2024 10:34

Pemkab Kotim Siapkan Lahan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana membangun gudang…

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Selasa, 19 November 2024 10:49

Ratusan Peserta Tes CPNS Tidak Hadir

SAMPIT -  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil…

Selasa, 12 November 2024 10:34

Guru Penggerak Dibekali Keterampilan Kepemimpinan

SAMPIT -  Balai  Guru  Penggerak  Provinsi  Kalimantan  Tengah  (Kalteng) …

Jumat, 08 November 2024 10:44

Tutupi Kekosongan Jabatan, Penuhi Kebutuhan Pegawai

SAMPIT – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers