SAMPIT- Sebanyak 13 pasangan di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjalani sidang isbat pernikahan. Proses sidang isbat ini dilaksanakan di kantor kelurahan setempat.
Proses verifikasi pengesahan nikah dilakukan oleh Pengadilan Agama Sampit bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat guna memastikan keabsahan pernikahan tersebut secara hukum.
Sebelumnya 13 pasangan tersebut telah melaksanakan pernikahan secara siri sehingga tidak tercatat di Pengadilan Agama maupun Dinas Kependuduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim.
Lurah Tanah Mas Deden E.R. Jaya mengatakan sidang isbat dilakukan agar pernikahan siri warganya memiliki kekuatan hukum tetap serta memiliki data administarsi kependudukan yang dibutuhkan.
“Sidang isbat nikah dilakukan sebagai akibat dari nikah tanpa dicatat atau tidak punya akta nikah,” ucap Deden.
Dijelaskannya isbat adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan sehingga memiliki kekuatan hukum. Selain itu isbat nikah penting untuk bisa mendapatkan akta nikah guna kepentingan pengurusan administrasi keluarga misalnya pembuatan akta kelahiran anak.
Pentingnya kepemilikan buku nikah sebagai bukti adanya perkawinan dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Deden mengimbau warganya yang belum memiliki buku nikah untuk segera melapor. “Bagi warga yang belum memiliki buku nikah namun telah melangsungkan pernikahan secara siri agar segera melapor ke kantor kelurahan setempat supaya difasilitasi proses penerbitan buku nikahnya,” terang Deden. (yn/oes)