SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 22 November 2019 15:30
Selama 2019, Ratusan Pasutri di Pangkalan Bun Ingin Cerai
AHMAD ZUHRI : Humas Pengadilan Agama Pangkalan Bun.(YOHANES ARDIAN / RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Ratusan pasang suami istri mengajukan proses perceraian di Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Terhitung dari Januari hingga November 2019, Pengadilan Agama Kota Manis Pangkalan Bun telah menerima surat permohonan ajuan gugatan cerai sebanyak 700 berkas. Sebanyak 670 berkas telah terverifikasi. Dari ratusan berkas gugatan itu didominasi pasutri usia muda.

Kepala Pengadilan Agama Pangkalan Bun melalui Humas Pengadilan Agama, Ahmad Zuhri, mengatakan bahwa rata-rata usia yang melakukan gugatan perceraian paling banyak berusia antara 20 hingga 35 tahun, namun ada juga yang 35 tahun ke atas.

“Jika dibanding dengan tahun lalu, jumlah ini masih menurun, karena rekap data masih per November. Tapi nanti kita lihat sampai akhir tahun, masih ada satu bulan lagi, jadi nanti rekapnya akhir Desember. Dan usia muda paling mendominasi gugatan perceraian,” kata Ahmad Zuhri di Kantor Pengadilan Agama Pangkalan Bun.

Ia juga menjelaskan bahwa perceraian yang paling dominan adalah perkara cerai gugat dan kebanyakan alasan dari penggugat terkait permasalahan ekonomi. Di sisi lain pernikahan di usia muda juga masih mendominasi wilayah Kobar.

“Dari sekian banyak kasus lebih banyak cerai gugat. Penyebabnya bermacam-macam, salah satunya karena masalah ekonomi yang awalnya menimbulkan percekcokan di antara mereka dan berakhir dengan mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama,” jelasnya.

Menurutnya dalam sehari rata-rata ada 10 sampai 16 orang yang mendaftarkan perkara perceraiannya, namun terkadang bahkan sampai dua kalilipatnya. “Untuk di Pangkalan Bun sendiri, tahun ini paling banyak kasus masuk ada sebanyak 35 kasus dalam sehari. Minggu kemarin ada sebanyak 29 kasus yang masuk dalam sehari,” tambahnya.

Melihat dari jumlah yang diterima perhari, Ahmad Zuhri belum bisa memastikan ada peningkatan atau tidak, sebab pada tahun sebelumnya Pengadilan Agama Pangkalan Bun masih menangani kasus perceraian dari Kabupaten Sukamara dan Lamandau.

“Untuk saat ini peningkatannya belum bisa dipastikan. Kalau dibanding tahun sebelumnya ada tingkat penurunan, hal itu disebabkan saat ini kita hanya menangani kasus peradilan di wilayah Kobar saja tanpa tambahan kasus dari Lamandau dan Sukamara,” pungkasnya .(ard/sla)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers