PANGKALAN BUN - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Bimas Islam meluncurkan kartu Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web), kartu Simkah tersebut diperuntukan sebagai pengganti buku nikah.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kumai Abdul Azim menjelaskan, kartu nikah akan dilaksanakan di daerah secara bertahap. Untuk tahap awal akan diluncurkan sebanyak 1 juta kartu nikah yang akan dikirim dan disebar di wilayah kota-kota besar seperti Jabotabek.
”Sudah dimulai 12 November 2018 kemarin, tetapi untuk luar Jawa masih belum, karena masih menunggu alat percetakan kartu dari pusat,” ujar Azim, Rabu (14/11).
Kartu nikah/Simkah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor porpotasi, tempat dan tanggal nikah. Data tersebut terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) yang akan diketahui via kode QR.
“Tahap berikutnya akan berjalan di kota besar lainnya, sehingga pada tahun 2020 diharapkan sudah tidak ada lagi buku nikah,” terangnya.
Tujuan peluncuran kartu nikah ini, lanjut Azim, untuk menekan terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. Selain itu juga untuk mempermudah masyarakat karena kartu nikah ukurannya menyerupai e-KTP.
“Simpel dan praktis, misal untuk pengurusan saat check in hotel syariah dan juga pengajuan pinjaman dana yang memerlukan persyaratan bukti kartu nikah,” tandasnya.
Untuk di Kabupaten Kotawaringin Barat setidaknya diperlukan enam unit alat percetakan kartu nikah yang di tempatkan di Kecamatan. “Sementara ini kami masih terbitkan buku nikah, ke depannya dengan adanya alat tersebut akan diganti dengan kartu nikah, kalau yang sudah punya buku nikah tapi mau diganti kartu nikah kami belum mendapatkan penjelasan mengenai hal itu,” pungkasnya. (jok/sla)