PALANGKA RAYA – Kendati Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong kegiatan investasi di provinsi ini, namun soal izin tetap saja tidak sembarangan dikeluarkan. Tentunya izin hanya akan dikeluarkan apabila semua persyaratan dan regulasi yang ada terpenuhi.
Asisten I Setda Kalteng, Saidina Aliansyah mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah tersebut hanya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan iklim berinvestasi, termasuk untuk menghindari terjadinya tumpang tindih lahan, sehingga pemerintah tidak sembarangan mengelurkan perizinan.
“Ya, pemerintah mengeluarkan perizinan dengan sangat selektif, dan itu tidak salah karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan selektif seperti itu, akan memberikan multiplayer efek terhadap percepatan pembangunan di Kalteng,” katanya belum lama ini.
Guna mendukung hal tersebut, sekarang pemerintah telah menerapkan perizinan secara Online Single Submission (OSS) yang sudah berlaku sejak 10 Juli 2018. Di mana aplikasi ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan investasi, yang pada akhirnya mampu memberikan kemakmuran dan kesejahteraan kepada masyarakat.
“Tentu ini (OSS, Red) memudahkan dan bisa dikontrol. Dengan begitu, kegiatan investasi bisa bergerak lebih baik karena adanya pengawasan yang kuat pula,” tuturnya.
Ia mengakui perkembangan investasi di Kalteng memperlihatkan peningkatan. Peningkatan ini harus tetap dimonitoring, agar jangan sampai perusahaan tersebut sudah mengeluarkan anggaran yang besar, karena ingin benar-benar berinvestasi di daerah ini, namun di kemudian hari terjadi masalah.
“Karena kalau sampai terjadi, yang kasihan perusahaannya juga, termasuk daerah juga yang pasti. Jadi persoalan regulasi diperhatikan sungguh-sungguh,” katanya.
Menurutnya, selektifnya pemerintah mengenai izin ini bukan bertujuan mempersulit investasi yang akan masuk ke Kalteng. Justru sebaliknya, pemerintah ingin melindungi setiap kegiatan investasi di provinsi ini.
Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, di mana dalam aturan tersebut setiap penanaman modal asing ataupun dalam negeri, berhak juga mendapatkan kepastian hak, hukum, dan perlindungan.
“Untuk itu, bagi perusahaan yang ingin berusaha di Kalteng, maka pemiliknya harus datang langsung ke Kalteng mengurus izinnya,” pungkasnya. (sho/vin)