SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 07 September 2018 15:11
Berpotensi Ganggu Jaringan, PLN Pangkas Pohon
DIPOTONG: PLN Rayon Muara Teweh memangkas pohon tinggi dan rimbun yang dinilai berpotensi menyebabkan gangguan listrik.(ALWANDI/RADAR SAMPIT)

MUARA TEWEH – Guna meminimalisir terjadinya gangguan listrik pihak PLN Rayon Muara Teweh kabupaten Barito Utara melakukan pemangkasan terhadap pohon-pohon tinggi dan rimbun yang dinilai berpotensi menyebabkan gangguan listrik. Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, pemangkasan terhadap pohon tinggi dilakukan PLN Rayon Muara Teweh di pinggiran ruas jalan Rajawali dan Temanggung Surapati.

Manager PLN Rayon Muara Teweh Gunawan mengatakan, kegiatan pemangkasan terhadap ranting-ranting pohon yang dinilai berpotensi menyebabkan gangguan listrik ini, rutin dilaksanakan melalui bidang perintisan PLN, baik di dalam kota Muara Teweh maupun jalur di luar kota Muara Teweh.

Untuk di dalam kota Muara Teweh biasanya kegiatan ini berjalan dengan lancer. Namun, pemangkasan pohon di jalur PLN yang ada di luar kota Muara Teweh sering terdapat kendala, yaitu adanya warga yang menuntut ganti rugi kepada PLN atas pohon yang dipangkas atau ditebang.

Bahkan, sampai ada warga yang mengejar petugas dilapangan dengan membawa parang, karena pohon yang ditanam di pangkas atau di tebang petugas. Padahal hal ini juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

"Ini kendala kami di lapangan. Sementara untuk anggaran biaya ganti rugi tidak ada dianggarkan, yang ada hanya upah pekerja yang melakukan pemangkasan pohon yang berpotensi menyebabkan gangguan," kayanya.

Menurutnya, dalam pekerjaan perintisan ini terbagi atas dua yakni yang berpotensi membahayakan petugas maka PLN melakukan pemadaman di sekitar wilayah itu. Namun, jika tidak mengancam keselamatan petugas maka PLN tidak melakukan pemadaman listrik.

Harapan pria kelahiran Kalimantan Selatan ini, masyarakat yang memiliki tanaman pohon terkena jaringan listrik suapaya dapat merelakan, jika pohonya dinilai berpotensi mengakibatkan gangguan. Hal ini juga untuk kepentingan bersama yaitu meminimalisir terjadinya pemadaman listrik yang disebabkan gangguan. (viv/arj)

 

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers