SAMPIT— Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berupaya mensosialisasikan penanganan terhadap anak berhadapan hukum (ABH) atau yang terjerat kasus hukum.
Kepala Dinas P3AP2KB Kotim Rusmiati menjelaskan, ABH harus didampingi, jangan dikucilkan dari pergaulan. Sebab mereka masih memiliki masa depan yang harus kembali mereka jalani. Selain itu, dalam hal proses hukum mereka juga harus didampingi. Bahkan hingga mereka selesai menjalani proses hukum dan kembali ke masyarakat juga harus tetap didampingi.
”Untuk itu peran serta orang tua, guru, pihak kepolisian, dan tokoh masyarakat, harus mambantu mereka, agar dapat kembali bersoaislisasi di tengah masyarakat,” imbuhnya akhir pekan tadi.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di tiga kecamatan, Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, dan terakhir di Mentaya Hilir Utara. Dalam kegiatan tersebut dilibatkan Kejaksaan Negeri Kotim, Lapas Klas II B Sampit, jajaran Polsek, sejumlah orang tua, anak-anak, dan guru. Kegiatan di fasilitasi pihak kecamatan, dengan harapan masyarakat jadi lebih tahu bagaimana cara memperlakukan ABH.
“Saat ini kenakalan anak dalam bergaul tidak jarang berpotensi terlibat hukum, sehingga setiap ada kasus yang harus melibatkan anak harus didampingi oleh orang tua,” ujar Rusmiati.
Ditambahkannya, penerimaan masyarakat terhadap anak yang pernah terjerat hukum juga harus baik, jangan membuat mereka seperti tidak diterima kembali dit engah masyarakat. Menurut Rusmiati, sama-sama diketahui bahwa banyak faktor yang bisa menyebabkan anak berurusan hukum. Untuk itu upaya pembinaan terhadap anak dan pengawasan terhadap pergaulan mereka juga harus lebih aktif lagi.
“Upaya yang dilakukan ini agar menyadarkan berbagai pihak, agar tidak berbuat membedakan dengan ABH. Mereka ini harus didampingi, sebab mereka masih memiliki masa depan,”tandas Rusmiati. (dc/gus)