SAMPIT – Guna meminimalisir penyalahgunaan wewenang jabatan, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim mengimbau kepada seluruh mantir desa untuk mengundurkan diri ketika mengikuti pencalonan baik calon kepala desa maupun legislatif.
“Bagi yang mencalonkan diri jadi kepala desa, mantir desa harus mengikuti aturan yakni undur dari jabatan apabila ikut pencalonan kepala desa atau legislatif,” tegas Ketua Harian DAD Kabupaten Kotim Untung kepada Radar Sampit diruang kerjanya, akhir pekan tadi.
Menurutnya, aturan harus undur diri dari jabatan merupakan aturan yang patut dihormati. Salah satu tujuannya, agar tidak menyalahgunakan wewenang jabatan dan tidak mengganggu pencalonan.
Tidak hanya bagi mantir desa yang diharapkan mengikuti aturan berlaku, lanjut Untung, bahkan kepala desa yang mencalonkan kembali juga harus undur diri jabatan. Hanya saja, kepala desa yang masih menjabat hanya cuti sampai akhir masa jabatan.
“Yang perlu ditegaskan, mantir desa yang ikut pencalonan harus undur diri ketika dinyatakan sebagai calon. Apabila sudah ditetapkan sebagai calon namun tidak membuat surat pernyataan mengundurkan diri maka tidak ada toleransi, kami tindak tegas,” ujar mantan Kepala SMAN 3 Sampit ini.
Lebih jauh Untung menjelaskan, di Kabupaten Kotim ada beberapa mantir yang menyatakan ikut pencalonan baik calon kepala desa maupun legislatif. Akan tetapi, DAD Kabupaten Kotim menyerahkan sepenuhnya kepada Damang kepala adat untuk mengeluarkan surat pernyataan mengundurkan diri sedangkan pihaknya hanya sebatas mengetahui.
“Dalam hal ini, tidak dibenarkan hanya sebatas lisan. Kami tegaskan kembali, yang ikut pencalonan harus membuat surat pernyataan. Sedangkan yang mengeluarkan surat tersebut kami serahkan kepada Damang kepala adat masing-masing kecamatan,” pungkasnya. (fin/gus)