SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Senin, 24 September 2018 09:51
Ikut Pilkades atau Pileg, Mantir Harus Mundur
LANCAR : Suasana pemungutan suara saat Pilkades serentak di wilayah Kecamatan Cempaga, tahun lalu dan dikunjungi oleh Sekda Kotim, Halikinnor. I

SAMPIT – Guna meminimalisir penyalahgunaan wewenang jabatan, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim mengimbau kepada seluruh mantir desa untuk mengundurkan diri ketika mengikuti pencalonan baik calon kepala desa maupun legislatif.

“Bagi yang mencalonkan diri jadi kepala desa, mantir desa harus mengikuti aturan yakni undur dari jabatan apabila ikut pencalonan kepala desa atau legislatif,” tegas Ketua Harian DAD Kabupaten Kotim Untung kepada Radar Sampit diruang kerjanya, akhir pekan tadi.

Menurutnya, aturan harus undur diri dari jabatan merupakan aturan yang patut dihormati. Salah satu tujuannya, agar tidak menyalahgunakan wewenang jabatan dan tidak mengganggu pencalonan.

Tidak hanya bagi mantir desa yang diharapkan mengikuti aturan berlaku, lanjut Untung, bahkan kepala desa yang mencalonkan kembali juga harus undur diri jabatan. Hanya saja, kepala desa yang masih menjabat hanya cuti sampai akhir masa jabatan.

“Yang perlu ditegaskan, mantir desa yang ikut pencalonan harus undur diri ketika dinyatakan sebagai calon. Apabila sudah ditetapkan sebagai calon namun tidak membuat surat pernyataan mengundurkan diri maka tidak ada toleransi, kami tindak tegas,” ujar mantan Kepala SMAN 3 Sampit ini.

Lebih jauh Untung menjelaskan, di Kabupaten Kotim ada beberapa mantir yang menyatakan ikut pencalonan baik calon kepala desa maupun legislatif. Akan tetapi, DAD Kabupaten Kotim menyerahkan sepenuhnya kepada Damang kepala adat untuk mengeluarkan surat pernyataan mengundurkan diri sedangkan pihaknya hanya sebatas mengetahui.

“Dalam hal ini, tidak dibenarkan hanya sebatas lisan. Kami tegaskan kembali, yang ikut pencalonan harus membuat surat pernyataan. Sedangkan yang mengeluarkan surat tersebut kami serahkan kepada Damang kepala adat masing-masing kecamatan,” pungkasnya. (fin/gus)

 

 


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers