SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 05 April 2021 17:59
Dipecat, Mantan Damang Protes ke DAD Kotim
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Pemecatan tiga damang kepala adat di Kabupaten Kotawaringin Timur berbuntut panjang. Dua mantan damang dari Kecamatan Parenggean dan Kecamatan Telaga Antang, protes pada keputusan tersebut dan mengadu ke lintas instansi. Mereka menilai pemecatan tersebut tak berdasar.

Dua damang tersebut, yakni Jhon Lentar dan Saskartomo. Mereka mengaku diganti  tanpa ada pemanggilan dan permintaan klarifikasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim dan kecewa pada sikap DAD. Padahal, keduanya mengaku telah melaksanakan tugas selama lima tahun.

Selain menyurati DPRD Kotim, dua mantan damang itu juga menyurati Bupati Kotim, Ketua DAD Kalteng, Ombudsman, dan PTUN Palangka Raya. Keduanya meminta keputusan Bupati Kotim saat masih dijabat Supian Hadi terkait pemberhentian tersebut berdasarkan ditinjau ulang.

”Masa jabatan kami harusnya berakhir Agustus nanti. Kami merasa tidak ada harga sama sekali diberhentikan dengan cara itu, sementara kami tidak mengetahui apa masalah kami,” kata Jhon Lentar, Minggu (4/4).

Jhon menuturkan, dalam konsideran surat keputusan pengangkatan Pjs Damang menyebutkan, adanya surat dari Damang Kepala Adat Parenggean atas nama dirinya. Padahal, dia mengaku tidak pernah membuat surat dimaksud dan menduga surat itu dipalsukan.

Selain itu, dalam surat usulan Ketua Harian DAD Kotim Untung TR kepada Bupati Kotim, alasan pemberhentian sangat tidak berdasar. Aturan yang dijadikan pijakan putusan dinilai tidak memenuhi dalih pemecatan terhadapnya.

”Ketua harian pun sebenarnya tidak berwenang menandatangani pengajuan usulan pemberhentian damang kepala adat. Seharusnya Pak Taufiq Mukri yang berwenang sebagai Ketua DAD Kotim,” tegasnya.

Dia juga menyoroti pengangkatan Pjs Damang Kepala Adat Maslan Jaelani yang dinilai tidak memenuhi peraturan adat. Sebab, Maslan bukan anggota kerapatan mantir/let Kecamatan Parenggean.

”Begitu juga jika mengacu kepada usianya, tidak memenuhi aturan. Maksimal itu 60 tahun, sementara yang bersangkutan usianya sudah 64 tahun," ujarnya.

Keduanya berharap surat yang mereka ajukan ke DPRD Kotim segera ditindaklanjuti. Dia  meminta agar dijadwalkan rapat dengar pendapat antara DAD Kotim dan damang yang sudah dipecat.

”Kami minta DPRD yang menjadwalkannya, karena di sana ada wakil kami supaya jelas dan terang benderang persoalan ini. Kami bukannya tergiur dengan jabatan, tapi merasa tidak dihargai sama sekali dengan cara-cara yang kami anggap bukan sebagai ketentuan yang beradat,” tegas Jhon.

Hal senada dikatakan Saskartomo, mantan Damang Telaga Antang. Dia mengaku jadi korban pemecatan sepihak tersebut. Padahal, sebelumnya tidak pernah ada dipanggil dan diminta klarifikasi terkait dalih pemecatan terhadapnya.

”Justru anehnya setelah saya dipecat dari jabatan damang, baru hari ini ada surat dari DAD Kotim. Katanya mau memanggil saya, sementara pemecatan terhadap saya sudah terjadi beberapa waktu lalu,” kata Saskartomo.

Saskartomo menegaskan, akan menempuh berbagai upaya terkait SK pemberhentian dirinya. Dia menyesalkan seakan-akan damang kepala adat dengan mudah diganti tanpa melihat dan mengacu peraturan adat yang tertuang dalam Perda Kelembagaan Adat Nomor 6 Tahun 2012.

”Kami hanya ingin sesuai aturan dan diproses sesuai ketentuan perda. Tapi, kalau dipecat tanpa ada klarifikasi dan proses, itu namanya sewenang-wenang,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Harian DAD Kotim Untung mengatakan, pemecatan terhadap tiga damang telah melalui proses dan pertimbangan yang cermat dan matang. Pihaknya memiliki dasar pemecatan yang kuat dan tidak langsung mengambil keputusan tersebut.

”Apa yang dilakukan oleh DAD sudah melalui pertimbangan,” ujarnya beberapa waktu lalu. (ang/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers