SAMPIT – Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kotim, I Made Dikantara menegaskan, pupuk bersubsidi yang disediakan pemerintah hanya untuk para petani yang memiliki Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Selain dari pada itu, tak diizinkan menggunakan subsidi.
”Selain itu ya tidak boleh. Itu khusus untuk kelompok tani saja, makanya ini masyarakat harus tahu bagaimana teknis agar mengajukan pupuk bersubsidi pada dinas,” ujarnya, Rabu (3/10).
Made melanjutkan, ada 5 pupuk yang dikategorikan sebagai pupuk bersubsidi, yaitu Pupuk Urea, Pupuk SP-36, Pupuk NPK, Pupuk Organik, dan Pupuk ZA. Dari kelima pupuk tersebut, yang paling banyak digunakan oleh para petani, disebutkannya adalah Pupuk Urea.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari salah satu petani yang kebetulan ada di Dinas Pertanian dan Peternakan Kotim, kemarin siang, secara umum, manfaat dan fungsi pupuk urea adalah sebagai nutrisi dalam proses pertumbuhan vegetatif tanaman. Seperti daun, akar, batang, tunas, dan lain sebagainya.
”Intinya lebih cepat ada efeknya kalau pakai pupuk urea ini,” singkat Mawan, salah seorang petani.
Apabila manfaat dan fungsi pupuk urea tidak tercukupi dalam menunjang tumbuh tanaman, kata I Made Dikantara, maka akan terjadi beberapa gejala kekurangan nitrogen defisiensi atau kahat yang akan langsung tampak pada tanaman. (ron/gus)