PULANG PISAU- Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan disepakati. Setiap kegiatan pembangunan wajib ada pelaporan yang cepat, tepat, dan akurat.
“Pelaporan tersebut bisa dilaksanakan secara berkala dan berjenjang setiap tiga bulan dan enam bulan. Sedangkan berjenjang laporan dilaksanakan mulai dari unit kerja paling bawah sampai pucuk pimpinan,” kata Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo.
Di samping itu, pelaporan juga diinformasikan kepada masyarakat secara aktif maupun pasif. Penyebaran informasi secara aktif bisa melalui media cetak maupun elektronik. Sedangkan pelaporan secara pasif, bisa melalui situs informasi sehingga dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas.
“Semua kepala SOPD berkewajiban menyampaikan laporan realisasi fisik dan keuangan setiap triwulan. Jelaskan juga permasalahan yang terjadi dalam penyerapan anggaran,” tegas Edy.
Edy mengimbau SOPD agar tidak menumpuk pekerjaan di akhir tahun. Proyek bisa dikerjakan sejak triwulan kedua. (rm-91/yit)