SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 04 Oktober 2018 09:34
SOPD Wajib Laporkan Realisasi Fisik
RAPAT: Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo saat diwawancarai pada rapat koordinasi pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan Kabupaten Pulang Pisau Triwulan IlI Tahun Anggaran 2018, Selasa (2/8). (KOKO PURWOKO/RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU- Pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan disepakati. Setiap kegiatan pembangunan wajib ada pelaporan yang cepat, tepat, dan akurat.

“Pelaporan tersebut bisa dilaksanakan secara berkala dan berjenjang setiap tiga bulan dan enam bulan. Sedangkan berjenjang laporan dilaksanakan mulai dari unit kerja paling bawah sampai pucuk pimpinan,” kata Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo. 

Di samping itu, pelaporan juga diinformasikan kepada masyarakat secara aktif maupun pasif. Penyebaran informasi secara aktif bisa melalui media cetak maupun elektronik. Sedangkan pelaporan secara pasif, bisa melalui situs informasi sehingga dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas.  

“Semua kepala SOPD berkewajiban menyampaikan laporan realisasi fisik dan keuangan setiap triwulan. Jelaskan juga permasalahan yang terjadi dalam penyerapan anggaran,” tegas Edy.

Edy mengimbau SOPD agar tidak menumpuk pekerjaan di akhir tahun. Proyek bisa dikerjakan sejak triwulan kedua. (rm-91/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers