PULANG PISAU- Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kembali menyebabkan kasus hukum yang menjerat oknum kepala sekolah. Seperti dirilis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), (10/12).
Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulpis berinisial AM, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dinyatakan, kasus yang menjeratnya yakni penyalahgunaan BOS pada tahun 2015, 2016 dan 2017 yang lalu.
Kepala Kejari Pulpis Triono Rahyudi memaparkan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus Bos, hingga telah menetap AM sebagai tersangka, setelah kasus dari penyelidikan naik menjadi penyidikan, oleh pihaknya.
”Untuk tersangka AM setelah menerima hasil audit dari BPK, kita langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan saat ini sudah terdakwa, sehingga kasus yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Palangka Raya,”ungkap Tri dalam rilis.
Dalam kasus yang menjerat Mantan Kepala SMKN 1 Kahayan Hilir, Tri menjelaskan bahwa modus operasi yang dilakukan oleh AM yaitu menggunakan dana BOS tidak sesuai petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), sehingga dianggap memperkaya diri sendiri dan orang lain.
”Modusnya AM dalam kasus korupsi ini, ketika yang bersangkutan menggunakan dana BOS tidak sesuai Juklak maupun Juknis, sehingga terindikasi yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain,”pungkas Triono.
Sementara itu, selain menetapkan tersangka Dana BOS tersebut, Kejari Pulpis juga menyampaikan bahwa saat ini sedang melakukan penyidikan Dana Desa, dimana pada tahun ini juga Kejari Pulpis saat menangani perkara tindak pidana penyimpangan Dana Desa (DD), yakni, Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu.(der/gus)