SAMPIT— Sebanyak lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bakal mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun ini. Empat di antaranya sudah menyurati kepada Bupati Kotim, dan mendapatkan persetujuan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim, Alang Arianto menjelaskan ada lima orang ASN yang membuat surat usulan, empat sudah disetujui. Dan satu masih dalam proses.
”Dipastikan tidak ada halangan untuk ASN yang ingin mencalonkan diri jadi kepala desa,” ujarnya, akhir pekan tadi.
Dijelaskan Alang, merujuk pada peraturan, maka memang tidak dilarang bagi ASN untuk mencalonkan diri sebagai Kades. Asalkan ASN tersebut mendapatkan izin dari pimpinannya yakni bupati. Namun, sebelum pengajuan sampai ke bupati, tentu terlebih dahulu dilakukan seleksi dan pertimbangan dari BKD, setempat terkait ASN yang mengajukan diri tersebut.
Alang menegaskan, dasar pertimbangan pihaknya meloloskan ASN tersebut mencalon Kades juga bersumber dari Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Namun, pada intinya rekomendasi akan diberikan asalkan tidak menggangu kinerja di bidang kepegawaian.
Ditambahkannya, sesuai aturan, ASN diperbolehkan menjadi Kades tapi yang bersangkutan untuk sementara waktu dibebaskan dari tugasnya, tanpa kehilangan hak dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
”Bahkan apabila ASN yang mencalonkan diri tersebut terpilih menjadi Kades, maka yang bersangkutan tetap akan mendapatkan haknya sebagai abdi negara berupa gaji pokok. Namun tidak lagi mendapatkan dana tunjangan,” pungkas Alang. (dc/gus)