SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 18 Oktober 2018 08:57
AWAS!!!! Developer Jangan Asal Bangun!

Pembangunan Rumah Bersubsidi Harus Sesuai Spesifikasi

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard S Ampung

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalimantan Tengah (Kalteng) Leonard S Ampung, mengingatkan pihak developer yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi agar tidak asal-asalan. Artinya, rumah tersebut harus dibangun sesuai spesifikasi yang ditentukan.

Hal itu disebabkan pemerintah bersama developer yang ditunjuk melaksanakan program ini sudah terikat perjanjian. Dalam perjanjian tersebut, tidak hanya menjelaskan target pembangunan, melainkan juga spesifikasinya.

”Tentu kalau tidak sesuai spesifikasi akan ada sanksi. Namun, untuk sanksi diberikan pemerintah kabupaten dan kota, bukan pemerintah provinsi. Jadi, soal sanksi ini perlu dipahami, siapa yang sewaktu-waktu bisa memberikan,” katanya, Selasa (16/10).

Leo menjelaskan, pemerintah kota dan kabupaten berwenang memberi sanksi karena dari sisi perizinan dan kontrak developer dilakukan melalui pemerintah setempat. Karena itu, pihaknya mengharapkan komitmen yang sudah disepakati dengan pemerintah bisa dipenuhi, tidak hanya bagaiamana mengejar terget, tapi fisik bangunan perlu diutamakan.

”Sanksi bisa diberikan kepada developer yang tidak memenuhi syarat dalam perjanjian kontrak pembangunan rumah bagi masyarakat. Maka dari itu, kami ingatkan developer memperhatikan semua ketentuannya,” ucapnya.

Dia menegaskan, semua ketentuan itu harus diperhatikan, mengingat program perumahan di Kalteng tidak hanya di tahun ini. Sebab, tahun depan akan ada lagi program perumahan dalam bentuk bedah rumah yang dikhususkan bagi masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni.

Untuk melaksanakan program bedah rumah ini, pemerintah akan menggelontorkan anggaran sekitar Rp 8 miliar. Setiap kepala keluarga (KK) yang rumahnya sudah dikategorikan tidak layak huni, akan diinvetarisasi untuk melihat biaya yang diperlukan. Untuk estimasi sementara, satu rumah diperkirakan mendapat bantuan Rp 25-30 juta.

”Tahun ini kami mengikuti program yang dilakukan pemerintah pusat dan baru tahun depan ada program yang berasal dari pemprov. Khusus program pusat tahun ini, developer yang dilibatkan sudah terikat perjanjian. Tentu ini harus dipenuhi,” pungkasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers