SUKAMARA – Masa penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara berdampak terhadap peningkatan pembuatan kartu pencari kerja (AK-1) alias kartu kuning.
Selain warga Sukamara, pemohon juga ada yang berasal dari luar daerah. Tercatat hingga akhir September 2018 tadi, sudah 39 kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukamara.
Kepala Disnakertrans Sukamara Evi Andriani melalui Kabid Ketenagakerjaan Ali Iswandi menjelaskan bahwa terjadi peningkatan pada bulan September dibanding sebelumnya. Peningkatan itu selain disebabkan pemohon kerja swasta, diperkirakan juga sebagai persiapan untuk penerimaan ASN yang sedang dibuka.
“Selama September ada 39 AK-1 yang diterbitkan, naik jika dibandingkan Agustus yang hanya 15 kartu,” terang Ali Iswandi, Kamis (18/10).
Menurutnya, bagi pelamar ASN, persyaratan AK-1 akan dilampirkan jika pelamar dinyatakan lolos seleksi, sehingga kemungkinan angka pencari AK-1 meningkat setelah pengumuman nanti.
Dijelaskan sejumlah persyaratan untuk mendapatkan AK-1 seperti fotokopi KTP yang berlaku, fotokopi ijazah semua jenjang, pas foto ukuran 2x3 selembar dan 3x4 dua lembar, alamat email, fotokopi surat keterampilan dan surat pengalaman kerja bagi yang ada.
Disampaikan bahwa masa berlaku kartu AK-1 seumur hidup, sehingga bagi pemegang diharuskan mengembalikan jika sudah mendapatkan pekerjaan. Jika sewaktu-waktu ingin membuat lagi, maka kartu akan diberikan kembali karena data-data yang ada sudah terekam sebelumnya.
“Sekarang sudah terpusat dan online sehingga cukup satu kali saja meng-input datanya dan kartu akan berlaku seumur hidup,” tandasnya. (fzr/fm)