PANGKALAN BUN - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan kelonggaran kepada peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bagi yang berhalangan hadir, pengambilan kartu tes tersebut bisa diwakilkan.
“Boleh saja diwakilkan, tetapi yang mengambil harus membawa surat kuasa dari yang bersangkutan, dan pengambilan kartunya itu besok siang (hari ini red). Hari ini (kemarin; red) khusus prioritas yang mengambil sendiri,” ujar Kepala BKPP Kobar, Aida Lailawati, Rabu (24/10) kemarin.
Aida meneruskan, bagi pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tes CPNS Kobar 2018 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), waktu pengambilan kartu peserta ujian mulai tanggal 24 dan 25 Oktober 2018, mulai pukul 07.30 WIB hingga 15.30 WIB.
”Syaratnya dengan memperlihatkan resi asli pengiriman berkas lamaran dari Kantor Pos dan bukti registrasi dari print out hasil registrasi online,” terangnya.
Aida menambahkan, untuk pelaksanaan ujian SKD tes CPNS 2018 di Kabupaten Kobar dengan sistem CAT, dijadwalkan tanggal 26 Oktober hingga 17 November 2018. Sedangkan untuk ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sistem CAT, yakni tanggal 22 November sampai dengan 28 November 2018.
”Khusus di Kobar, peserta tidak dapat mencetak kartu peserta ujian sendiri dan harus mengambil di BKPP Kobar. Jadi tidak seperti daerah lain yang bisa mencetak kartu peserta ujian sendiri,” tandasnya. (jok/gus)