PANGKALAN LADA – Pelarian Adi Surianto Siregar terhenti oleh tim gabungan Polres Kobar. Jambret dan pelaku curanmor kawakan ini tumbang setelah Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada, Pangkalan Banteng, Kotawaringin Lama dan dibantu Unit Buser Satreskrim Polres membekuknya di salah satu rumah yang ditinggalinya di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 12 Gang Keruing, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Dalam penangkapan itu aparat mengamankan satu unit senjata airsof gun, kendaraan bermotor merk Honda Beat warna putih, satu unit handpone merk Oppo warna putih.
Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo mengatakan bahwa tersangka ditangkap aparat, Senin (29/10). Tersangka yang terkenal sangar ini tak berkutik saat anggotanya menangkap dan menjebloskannya ke rutan Mapolsek Pangkalan Lada.
“Tersangka jambret dan curanmor ini terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya. Dia mencoba melawan dan membahayakan petugas,” ungkap Rabu (31/10).
Untuk sementara, lanjut Kapolsek, dari pengungkapan kasus yang ada, tersangka terlibat dalam laporan pencurian sepeda motor jenis Beat warna putih biru bernopol KH 3311 WG. TKP pencurian itu berada di samping warung makan Pasar Desa Sumber Agung Jalan Ahmad Yani kilometer 22 RT17 RW 06 Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada. Akibat kejadian itu, Tri Agustina mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta.
“Curanmor itu terjadi pada Sabtu 27 Oktober 2018 pekan lalu, di dalam jok motor itu terdapat juga STNK beserta BPKB,” katanya.
Kemudian dari hasil interogasi dan pengembangan terungkap bahwa tersangka merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Simpang Y PT. GSIP-AMR RT 25 RW 06 Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada pada 08 Januari 2018 silam. Saat itu tersangka beraksi dengan rekannya. Untuk mengecoh mangsanya, tersangka berpura-pura bertanya kepada korban yang saat itu sedang berkendara, saat korban berhenti itulah tersangka menodongkan air softgun jenis pistol.
Korban pertama dipaksa menyerahkan tas warna hitam yang berisikan dompet beserta ATM, KTP atas nama korban, 1 (satu) Hand Phone Merk OPPO warna putih dengan nomor SIM 081521795208. Tak cukup sampai disitu, setelah mendapat tas beserta isinya tersangka juga menodongkan pistol ke arah teman korban agar menyerahkan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp 400 ribu.
“Atas kejadian tersebut keduanya mengalami kerugian sebesar RP 2.460.000,” terangnya.
Selain dua kasus tersebut, kini aparat Polsek Pangkalan Lada masih melakukan pengembangan guna mengungkap tersangka lain yang terlibat dalam kasus curas tersebut.
“Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Lada beserta anggota kini sedang melakukan pengembangan lebih lanjut. Selain mencari pelaku satunya, kita juga menelusuri dugaan aksi penjambretan yang pernah dilakukan tersangka,” tegas Kapolsek.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo membenakan kejadian tersebut dna mengatakan bahwa proses hukum tersangka kini ditangani Polsek Pangkalan Lada.
“Proses hukum ada di Polsek Pangkalan Lada, tapi tim kita secara keseluruhan turut membantu mengembangkan kasus tersebut,” katanya. (jok/sla)