SAMPIT – Ratusan alat peraga kampanye (APK) milik para calon legislatif diturunkan tim gabungan, Kamis (1/10). Gambar dan tulisan yang dituangkan dalam baliho, banner, maupun reklame itu dianggap melanggar aturan.
Tim gabungan yang menertibkan APK terdiri dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur, Satpol PP Kotim, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Baamang, Panwascam Mentawa Baru Ketapang, dan Panwaslu Desa.
Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Tohari mengatakan, APK yang diturunkan di jalanan adalah APK yang menyalahi prosedur administrasi, jenis, ukuran, lokasi pemasangan, serta perizinan.
“Kita menurunkan APK jelas mengacu pada aturan, bisa jadi penempatannya benar tetapi isi konten kampanyenya melanggar. Begitu pula sebaliknya.Bisa jadi isi kontennya benar, tetapi penempatan atau pemasangan lokasinya yang menyalahi aturan,” kata Tohari.
Berdasarkan pantauan Radar Sampit, banyak APK yang melanggar dari segi penempatan lokasi di pinggir jalan, seperti menempel stiker di tiang listrik. Sedangkan APK yang melanggar dari isi konten yakni banyak yang menyertakan nomor dan dapil.
“Kita menurunkan APK, semua penuh pertimbangan, tidak sembarang main menurunkan. Kalau dipasang lokasi yang tidak diperbolehkan berdasarkan aturan, terpaksa kita turunkan, begitu pula mereka yang memasang di depan rumah orang lain, sudahkah menyertakan surat izin tertulisnya,” ujarnya.
Menurutnya, banyak anggota caleg yang kurang memahami aturan dalam berkampanye khususnya berkampanye menggunakan APK. Dirinya bersama dengan Satpol PP menurunkan APK berdasarkan izin dari pemiliknya.
“Kalau ada orangnya kita izin dulu, dan kita sampaikan letak kesalahan mereka, seperti mereka yang tidak tahu dengan menyertakan nama dan dapil, kita tetap memberikan kelonggaran waktu kepada mereka selama dua hari jika tidak ingin diturunkan, nomor dan dapil harus segera ditutup,” tegasnya.
Tohari mengatakan anggota caleg agar bisa lebih memahami mana APK yang berisi kampanye, mana yang tidak.
“Kita memang ditemukan APK yang cerdik ketika memasangnya, memang dalam isi kontennya tidak ada berkampanye, dan hanya menuliskan nomor, foto, dan nama tokohnya. Itu masih kita pertimbangkan, karena dalam isi kontennya tidak menunjukkan berkampanye,” tegasya.
Lebih lanjut, Tohari mengatakan ada sebanyak 151 APK yang berada di Sampit yang diturunkan karena dianggap melanggar aturan. Dengan rincian wilayah Baamang ada 51 dan wilayah Ketapang 100 APK.
“Tidak sedikit anggota caleg tidak melapor, hal itu sudah dianggap cacat prosedur dan jelas menyalahi aturan, maka terpaksa kami turunkan. Sekecamatan serentak melakukan penurunan APK hari ini,” tandasnya. (hgn/yit)