SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 07 November 2018 15:10
Polisi Tilang 3.880 Pengendara, Ini Profesi Pelanggar-pelanggarnya

Pelanggar Didominasi Karyawan Swasta, Pelajar, dan ASN

RAZIA: Jajaran Polda Kalteng ketika melakukan razia di kawasan Jalan Yos Sudarso, Selasa (6/11).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas masih rendah dan perlu ditingkatkan lagi. Padahal berbagai langkah konkret telah dilakukan jajaran kepolisian maupun instansi terkait. Namun, hanya dalam seminggu pelaksanaan Operasi Zebra Telabang di lakukan dalam jajaran Polda Kalteng.

Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng  mencatat telah melakukan penindakan tilang sebanyak 3.880 dan teguran sejumlah 843 pelanggar. Mirisnya lagi penindakan itu diterapkan kepada anak dibawah umur. Tercatat, jenis kendaraan yang di tilang didominasi sepeda motor disusul mobil berpenumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.

"Dalam Anev yang sudah terhimpun, satu minggu atau sepekan pelaksanaan operasi berjalan, sudah ada 3.880 pelanggar yang ditindak, yakni berupa penilangan. Ada 843 pelanggar yang ditegur, artinya terjadi kenaikan 15 persen dari tahun 2017 dengan 3.362 pelanggar," ujar Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Aries Syahbuddin melalui Kasubdit Binops AKBP Agung Tri, Selasa (8/11).

Perwira Menengah Polri ini menyampaikan, berdasarkan data tersebut, secara keseluruhan profesi pelaku pelanggaran paling banyak dilakukan oleh karyawan dengan jumlah 2.367 pelanggar. Kemudian pelajar sebanyak 783 dan Aparatur Sipil Negara sebanyak 307 pelanggar. 

“Karyawan Paling banyak. Kalau untuk kabupaten Paling banyak di Polres Kotim, ada 643 tilangan,142 teguran, disusul Kobar 632 tilangan dan 150 teguran serta Palangka Raya 534 tilangan dan 53 teguran. Paling rendah di Polres Sukamara, 78 tilangan dan 20 teguran,” ujarnya.

Hari ini pihaknya kembali melakukan razia stationer di Jalan Yos Sudarso. Dari penindakan tersebut, sebanyak 32 pelanggar dikenakan sanksi tilang karena melanggar tata tertib lalu lintas seperti tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan kelengkapan lainnya. “Penindakannya turut mengamankan SIM, STNK maupun kendaraan bermotor,” pungkasnya. (daq/arj)

 


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 11:56

Lanjutkan Perjuangan Pahlawan dengan Membangun Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran mengingatkan…

Jumat, 16 Mei 2025 11:54

Kembangkan Industri Hilir Berbasis Potensi Daerah

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kalimantan Tengah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Wujudkan Pemerataan Kartu Huma Betang Sejahtera

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:15

Produksi Pangan Lokal Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:46

Pemprov Pacu Digitalisasi Pembelajaran di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Rabu, 14 Mei 2025 16:45

Dorong Reformasi Kebijakan Pembangunan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Sektor Pendidikan di Kalteng Perlu Perhatian Serius Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, mengharapkan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:07

Dukung Penggunaan Bank Daerah untuk RKUD

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:32

Kalteng Diunggulkan Ciptakan Swasembada Pangan Nasional

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Jumat, 09 Mei 2025 17:31

Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers