SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 07 November 2018 15:10
Polisi Tilang 3.880 Pengendara, Ini Profesi Pelanggar-pelanggarnya

Pelanggar Didominasi Karyawan Swasta, Pelajar, dan ASN

RAZIA: Jajaran Polda Kalteng ketika melakukan razia di kawasan Jalan Yos Sudarso, Selasa (6/11).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas masih rendah dan perlu ditingkatkan lagi. Padahal berbagai langkah konkret telah dilakukan jajaran kepolisian maupun instansi terkait. Namun, hanya dalam seminggu pelaksanaan Operasi Zebra Telabang di lakukan dalam jajaran Polda Kalteng.

Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng  mencatat telah melakukan penindakan tilang sebanyak 3.880 dan teguran sejumlah 843 pelanggar. Mirisnya lagi penindakan itu diterapkan kepada anak dibawah umur. Tercatat, jenis kendaraan yang di tilang didominasi sepeda motor disusul mobil berpenumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.

"Dalam Anev yang sudah terhimpun, satu minggu atau sepekan pelaksanaan operasi berjalan, sudah ada 3.880 pelanggar yang ditindak, yakni berupa penilangan. Ada 843 pelanggar yang ditegur, artinya terjadi kenaikan 15 persen dari tahun 2017 dengan 3.362 pelanggar," ujar Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Aries Syahbuddin melalui Kasubdit Binops AKBP Agung Tri, Selasa (8/11).

Perwira Menengah Polri ini menyampaikan, berdasarkan data tersebut, secara keseluruhan profesi pelaku pelanggaran paling banyak dilakukan oleh karyawan dengan jumlah 2.367 pelanggar. Kemudian pelajar sebanyak 783 dan Aparatur Sipil Negara sebanyak 307 pelanggar. 

“Karyawan Paling banyak. Kalau untuk kabupaten Paling banyak di Polres Kotim, ada 643 tilangan,142 teguran, disusul Kobar 632 tilangan dan 150 teguran serta Palangka Raya 534 tilangan dan 53 teguran. Paling rendah di Polres Sukamara, 78 tilangan dan 20 teguran,” ujarnya.

Hari ini pihaknya kembali melakukan razia stationer di Jalan Yos Sudarso. Dari penindakan tersebut, sebanyak 32 pelanggar dikenakan sanksi tilang karena melanggar tata tertib lalu lintas seperti tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan kelengkapan lainnya. “Penindakannya turut mengamankan SIM, STNK maupun kendaraan bermotor,” pungkasnya. (daq/arj)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers