PALANGKA RAYA- Di tengah masih mengganasnya penyebaran Covid-19 di Palangka Raya, nampaknya masih tidak menjadikan warga setempat sepenuhnya taat terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) , seperti mengenakan masker, dan menghindari kerumunan.
Terbukti, saat digelar razia penertiban prokes oleh tim gabungan berdasarkan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, masih banyak warga yang tidak taat, bahkan ditemukan hampir seratus warga dalam dua kali razia di beberapa wilayah perkotaan.
Razia masker dilakukan berturut-turut, Jumat malam dan Sabtu (6/2) malam, di jalan Yos Sudarso dan A Yani. Petugas tim gugus Covid-19 mendatangi sejumlah kafe maupun THM di jalan Yos Sudarso, G Obos Sultan Hasanudin. Hasilnya, hampir ratusan warga terjaring tak taat prokes, terutama penggunaan masker. Pada kesempatan itu, sembagi sejumlah pengelola THM diminta terus mentaati prokes dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
Koordinator Lapangan Tim Penanganan Covid-19 Kota Kompol Hemat Siburian menyampaikan, hingga saat ini tercatat sudah 4.289 warga dikenakan sanksi kerja sosial, lantaran melanggar prokes. Kemudian ada 87 teguran tertulis bagi pelaku usaha. Sebanyak 2.624 warga dikenakan denda administrasi, dan jika diuangkan nilainya mencapai Rp 260 juta lebih.
Selain itu, sudah ada 11 tempat usaha dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 5 juta, dan jika diuangkan totalnya Rp 55 juta, serta ada 11 kegiatan mengumpulkan orang yang dilakukan pembubaran. Sehingga total pelanggaran prokes di Palangka Raya mencapai 7.721 pelanggaran, baik tertulis,lisan maupun administrasi.
Hemat menegaskan, pihaknya terus melakukan tindakan pendisiplinan kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Terutama dalam hal penggunaan masker,sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi laju penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
”Kita terus lakukan razia masker, hampir ratusan terjaring dalam dua hari berturut-turut. Dan sejumlah THM terus diminta taati prokes. Kita gerak, Jumat malam dan Malam Minggu, baik ke kafe, THM dan razia masker. Yang terjaring rata-rata lupa membawa masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujar Kabag Ops Polresta Palangka Raya ini.
Hemat menambahkan, upaya penertiban dan pendisiplinan masyarakat dan seluruh pihak dalam mentaati prokes akan terus dilakukan. Pihaknya tidak hanya mendatangi cafe, tempat kerumunan, pemukiman penduduk, THM, maupun lokasi lain, tetapi juga sampai mendatangi hajatan perkawinan maupun pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Pokoknya penertiban dan razia masker akan terus jalan terus.Kami tidak akan tembang pilih,” tegasnya.
Menurutnya, terkait penyebaran peningkatan terkonfirmasi Covid-19, memang masih didominasi klaster keluarga dan luar kota. Atas hal itu, diharapkan masyarakat untuk terus taat dan menerapkan prokes. Selain itu tidak membuat kerumunan, sehingga membuka potensi penyebaran semakin lebih luas.
”Saat ini memang masih dalam klaster keluarga mendominasi peningkatan Covid-19 di Kota palangka Raya,” tandas Hemat. (daq/gus)