SAMPIT – Anggaran untuk kelangsungan Akademi Keperawatan Pemkab Kotim belum ada kejelasan. Memasuki hari terakhir pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) instansi dan dinas, DPRD Kotim tak membahas anggaran untuk kampus tersebut.
Peluangnya hanya tersisa saat rapat kompilasi dijadwalkan dilaksanakan hari ini (9/11). Meski begitu, Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diperingatkan agar tidak menganggarkan dana untuk Akper tanpa dasar hukum. Hal itu bisa menjerat pejabat pemkab ke ranah hukum.
”Persoalan Akper saya lihat sangat sulit. Kalau DPRD dan TAPD berani memberikan anggaran dengan status lembaga yang belum jelas, bisa jadi jeratan pidana di kemudian hari, karena tidak ada dasar hukum penganggaran bagi lembaga yang statusnya masih abu-abu,” kata pemerhati politik dan kebijakan publik di Kotim Muhammad Gumarang, Kamis (8/11).
Gumarang menuturkan, posisi pemkab memang sulit. Apabila anggaran dialokasikan untuk Akper, hal itu jelas salah. Namun, tidak dianggarkan juga salah, karena ada 160 mahasiswa yang tersisa. Nasib mereka saat ini di ujung tanduk. Apabila tidak mendapatkan anggaran, kampus tersebut terancam bubar.
”Kalau sudah begini, saya kira jadi korban itu mahasiswa. Kasihan mereka. Ini karena tidak gesit dalam mengambil keputusan sejak aturan diterbitkan,” ujarnya.
Gumarang menyarankan, apabila memang mau dianggarkan dari APBD, harus ada surat dari pihak berwenang untuk menguatkan, misalnya dari Kementerian Dalam Negeri. Bisa juga Pemkab Kotim meminta pendapat (legal opinion) dari penegak hukum.
”Ini antisipasi kalau di kemudian hari jadi kasus hukum. Apabila dipaksakan, bisa kena (pidana) eksekutif dan legislatifnya. Sebab, itu adalah produk kedua lembaga tersebut,” ujarnya.
Gumarang menilai, persoalan itu mencuat karena pemerintah daerah terkesan tidak fokus mengurusnya. Padahal, sejak beberapa tahun lalu sudah ada lampu merah dari pemerintah pusat, bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan memberikan anggaran untuk perguruan tinggi. Seharusnya, saat itulah digunakan untuk memutuskan secara bijaksana agar tidak seperti sekarang.
Bupati Kotim Supian Hadi sebelumnya mengatakan, berdasarkan perhitungan, Akper Pemkab Kotim mampu mengelola secara mandiri kampus mereka. Namun, kendalanya hanya masalah pembangunan fisik, sehingga disarankan Akper dikelola kementerian.
”Hal ini sebenarnya sudah dibahas. Bahkan saya juga sudah bersurat ke kementerian. Apakah nantinya memang harus diserahkan ke kementerian, maka itu yang terbaik. Sebab, ini masalah pendidikan dan masih banyak mahasiswa yang menempuh pendidikannya,” kata Supian, Rabu (7/11).
Supian menegaskan, kelanjutan Akper Pemkab Kotim tetap akan diupayakan. Hal itu merupakan tanggung jawab Pemkab. ”Saya minta mahasiswa di Akper tidak perlu waswas. Perkuliahan tetap berjalan seperti biasa. Saya pastikan masalah ini bisa diatasi,” ujarnya. (ang/ign)