SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 09 November 2018 16:38
KPK Dalami Penerimaan Uang Oknum DPRD Kalteng
ILUSTRASI.(NET)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu tersangka dari anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah terkait dugaan suap dari perkebunan, Arisavanah, Kamis (8/11). Dia merupakan tersangka ketiga yang diperiksa setelah sebelumnya Punding LH Bangkan dan Borak Milton menjalani pemeriksaan.

Arisavanah diperiksa untuk tersangka Edy Saputra Suradja (ESS), mantan Wakil Direktur Utama PT Smart Tbk dan Direktur PT BAP. ”Arisavanah diperiksa sebagai saksi untuk ESS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (8/11).

Edy Saputra Suradja ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak pemberi dalam penerimaan hadiah atau janji terkait dengan tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.

Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami penerimaan-penerimaan uang oleh anggota DPRD Kalteng. Karena KPK menduga ada penerimaan atau janji lain terkait tugas dan fungsi anggota legislatif di Komisi B tersebut.

”Pemeriksaan terkait pendalaman penerimaan-penerimaan uang oleh anggota DPRD," katanya.

Awalnya, ungkap Febri, selain Arisavanah, penyidik juga merencanakan memeriksa Edy Rosada. Namun, rencana itu diurungkan. ”Pemeriksaan dilakukan sesuai keperluan penyidik dalam pendalaman kasus tersebut. Kadang ada yang ditunda dulu atau kadang ada yang bisa diperiksa dua hari berturut-turut," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tujuh tersangka sebagai pemberi dan penerima. Tersangka sebagai penerima dari DPRD Kalteng, yakni Borak Milton, Punding LH Bangkan, Arisavanah, danEdy Rosada.

Kemudian, dari pihak perusahaan sebagai pemberi, yakni Willy Agung Adipradhana (CEO PT Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan Tengah bagian utara), Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (Manager Legal PT Binasawit Abadi Pratama), dan Edy Saputra Suradja (Wakil Direktur Utama PT Smart Tbk dan Direktur PT BAP).

Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1 ke-1 KUHPidana. (sla/ign)

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers