SAMPIT - Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang sebelumnya berada dalam pembinaan Kesbangpolinmas, saat ini telah menjadi bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bergabungnya Satlinmas dalam Satpol PP ini berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Untuk memberikan pemahaman tentang perubahan regulasi ini, Satpol PP Kotawaringin Timur menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 84 tahun 2014 kepada 170 kepala desa, 15 lurah, dan 17 kasi ketenteraman dan ketertiban kecamatan di Gedung Serbaguna Sampit, Selasa (13/11).
Plt Kepala Satpol PP Kotawaringin Timur HM Fuad Sidiq mengatakan, kegiatan ini ditujukan bagi lurah, kepala desa, serta kasi ketenteraman dan ketertiban kecamatan. Lurah, kepala desa, serta kasi trantib sebagai ujung tombak dalam mengkoordinir dan memotivasi petugas linmas untuk memahami dan menjabarkan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kotawaringin Timur Taufiq Mukri berharap narasumber memberi pencerahan kepada Satlinmas sehingga bisa bekerja sesuai ketentuan hukum. Satlinmas diharapkan juga bisa bersinergi dengan aparatur pemerintah desa maupun aparatur penegak hukum.
”Walaupun kita sudah membentuk Satlinmas, masyarakat diharapkan juga tetap mengadakan siskamling untuk membantu Satlinmas dan kepolisian. Sehingga nanti pelaksanaan Pemilu bisa berjalan dengan aman lancar dan sukses,” kata Taufiq Mukri.
Kepala Subdit Perlindungan Masyarakat, Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Edi Cahyono mengatakan, Satlinmas kini menjadi bagian dari Satpol PP. Bergabungnya Satlinmas dalam Satpol PP ini berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Sesuai dengan Permendagri 84 tahun 2014, satu desa memiliki linmas minimal 10 orang, yang merupakan keterwakilan dari RT/RW dari desa atau kelurahan setempat. Tugas Satlinmas di desa meliputi ketentraman, ketertiban umum, membantu masyarakat pemerintah desa.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014, Pasal 9, dijelaskan bahwa Satlinmas mempunyai tugas membantu dalam penanggulangan bencana, membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan membantu upaya pertahanan Negara.
”Mengenai pembiayaan satlinmas, bisa dibiayai oleh pemerintah desa melalui pos anggaran program kegiatan. Linmas dibayar berdasarkan kegiatan, bukan berdasarkan gaji bulanan,” ungkap Edi Cahyono saat menjadi narasumber.
Menurut Edi, jumlah satlinmas yang terdata di Indonesia mencapai 1,5 juta orang. Ini merupakan potensi perlindungan terhadap masyarakat yang sangat baik. Pada saat perhelatan Pemilu, satlinmas biasanya diberikan pembekalan. Mengenai peningkatan SDM, dalam Pasal 21 Permendagri 84 Tahun 2014 diatur bahwa pemberdayaan anggota satlinmas dilakukan untuk meningkatkan kapasitas anggota dalam pelaksanaan tugas. Kemudian pemberdayaan dilakukan melalui kegiatan seperti pendidikan dan pelatihan, peningkatan peran serta dan prakarsa, peningkatan kesiapsiagaan, penanganan tanggap darurat.
Sosialisasi juga diselingi dengan tanya jawab antara kepala desa dan narasumber. Asra selaku Desa Satiruk menanyakan tentang kebijakan insentif untuk linmas yang bertugas di lokasi yang jauh. Kades Pundu Sugianto menanyakan kewenangan linmas terhadap penanganan masalah di desa, seperti judi. Sedangkan Kades Rubung Buyung meminta petunjuk perekrutan linmas. (yit)