PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kobar tegur pemilik ruko di Jalan Ranggasantrek, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan. Peringatan keras itu harus dilakukan karena pemilik ruko membongkar trotoar jalan tanpa seizing Pemkab Kobar, Rabu (14/11)
Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, selain teguran keras kepada pemilik ruko, pihaknya meminta agar trotoar dibangun kembali seperti semula. Bila tidak ditindaklanjuti maka satpol akan memanggil pemilik ruko ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar untuk diproses.
“Karena ini sudah merusak aset negara, tidak boleh sembarangan untuk membongkar. Jadi diimbau untuk masyarakat atau pelaku usaha yang ingin membuka akses jalan ditempat usahanya agar berkoordinasi dengan pihak DPUPR,” ujar Majerum.
Selain di Jalan Ranggasantrek trotoar yang berada sekitar kawasan eks Rujab Bupati Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja juga dirusak oleh pemilik ruko dan sudah mendapatkan teguran dari DPUPR.
Pemilik ruko Suhadi menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan maaf kepada DPUPR Kobar dan siap mengembalikan trotoar seperti semula. “Memang mau kami kembalikan seperti asalnya, saat ini masih menunggu gambar dari DPUPR,” katanya.
Sementara itu Staf Bidang Bina Marga PUPR Kobar Alexandra menyampaikan, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada pemilik ruko yang membongkar trotoar dan dibalas pemilik ruko dengan surat permohonan maaf.
“Kita minta untuk mengembalikan aset negara, kita minta secepatnya untuk dikembalikan dan kita lakukan terus pemantauan sampai mereka mengembalikan trotoar tersebut seperti semula,” pungkasnya. (jok/sla)