SAMPIT-Seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diminta untuk ikut serta dalam pembangunan daerah. Peran ormas dinilai cukup besar dalam menentukan arah kebijakan dan kesuksesan pembangunan yang dilaksanakan di daerah.
Hal ini disampaikan Bupati Kotim, Supian Hadi dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Nur Aswan dalam kegiatan pembinaan ormas dalam rangka sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang ormas di Kotim.
“Dalam mengisi kemerdekaan sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat dan tata kelola negara, ormas hadir dan memberikan kontribusi besar dalam pembangunan dan turut menjaga kedaulatan bangsa dan negara,”paparnya di gedung GOW Kotim, kemarin.
Dilanjutkannya, di Kotim ini cukup banyak ormas dengan beragam cakupan aktivitasnya. Berdasarkan data yang ada di pemerintah per November 2018 ini, ada 52 ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk surat keterangan terdaftar (SKT). Selain itu dalam keputusan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenhumham), ada sebanyak 15 ormas berbentuk yayasan dan perkumpulan yang telah melaporkan keberadaannya.
Nus Aswan mengakui, saat ini persoalan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara cukup kompleks. Seperti halanya bidang ideologi, politik, sosial, ekonomi dan budaya.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut perlu penyelesaian yang komprehensif terkait dengan pemeliharaan ideologi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, serta menjaga hubungan yang serasi di semua suku, agama, golongan, dan ras, “pungkasnya.
Diharapkannya, sosialisasi semacam ini bisa bermanfaat, terutama untuk ormas-ormas di Kotim. Agar dalam melaksanakan aktivitasnya ke depan, bisa sejalan dan seiring dengan keinginan pemerintah daerah.
Dalam kegiatan ini, sedikitnya ada 99 orang anggota perwakilam organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dikumpulkan. Sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan bidang ormas ini, dipaparkan langsung perwakilan dari pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. (ang/gus)