PADA edisi KOKPIT kali ini, KPPN Sampit Sang Penyalur akan memaparkan salah satu tugas KPPN Sampit dalam menyalurkan dana desa di wilayah kerjanya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa). Desa identik dengan jumlah penduduk, pendapatan, sarana prasarana yang terbatas tapi kaya akan adat budaya, dan kondisi geografis yang masih alami. Menjadikan “Desa Berkembang” selalu menjadi tantangan karena Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang minim. Urbanisasi dan ketiadaan sarana dan prasarana infrastruktur membuat belum tergalinya SDA yang berakibat sulitnya jalur distribusi barang/orang dan rendahnya Pendapatan Asli Desa.
Menjadikan “Desa Berkembang” mulai diperhatikan pemerintah sejak tahun 2015. Perhatian Pemerintah terwujud dalam Penyaluran Dana Desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 dan terakhir dengan PMK 225/PMK.07/2017, Dana Desa adalah Dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7T, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta. Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp46,98T, dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta. Tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60T, dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp 800 juta (Buku Saku Dana Desa, https://www.kemenkeu.go.id/media/6750/buku-saku-dana-desa.pdf). Berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas, dana desa disalurkan melalui KPPN di seluruh daerah Indonesia dengan mekanisme penyaluran sebagai berikut:
1) Perdes tentang APBDesa
2) Perda mengenai APBD;
3) Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa
1) Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun sebelumnya
2) Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Pelaksanaan Dana Desa tahun sebelumnya
1) Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa 2018 minimal 75 persen, atau Tahap II
2) Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya s.d Tahap II rata-rata 75% dan 50%
Sampai dengan akhir Oktober 2018, KPPN Sampit sebagai penyalur dana desa telah menyalurkan dana desa kepada kabupaten di wilayah kerja dengan rincian sebagai berikut
No |
Kabupaten |
Tahap I |
Tahap II |
Jumlah I & II |
Jumlah Desa |
1 |
Kotawaringin Timur |
25.896.610.200 |
48.811.711.900 |
74.708.322.100 |
168 |
2 |
Katingan |
24.621.991.200 |
49.243.711.800 |
73.865.703.000 |
154 |
3 |
Seruyan |
16.896.441.800 |
31.836.248.400 |
48.732.690.200 |
97 |
Total Penyaluran |
67.415.043.200 |
129.891.672.100 |
197.306.715.300 |
419 |
Sumber data: OM SPAN KPPN Sampit TA 2018 (data diolah)
Dana Desa di wilayah kerja KPPN Sampit menghasilkan sarana dan prasarana bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa pada 419 desa berupa jalan/jembatan desa, pasar desa, sambungan air/sumur, posyandu, PAUD Desa dan fasilitas jamban MCK serta drainase & irigasi yang bisa langsung dirasakan masyarakat desa. Yang menjadi permasalahan adalah apakah Dana Desa mampu menjadikan desa di wilayah kerja KPPN Sampit menjadi “Desa Berkembang”?
Pertanyaan ini juga menjadi motivasi bagi setiap unsur pemerintah daerah, KPPN Sampit dan masyarakat desa yang akan menghadapi penyaluran Dana Desa Tahap III tahun 2018 dan juga adanya “kenaikan” Anggaran Dana Desa tahun 2019 sebesar 13 triliun atau naik 21,7% secara nasional atau 973 juta/desa sesuai dengan RAPBN 2019 yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rapat paripurna DPR RI beberapa waktu yang lalu. Menghadapi itu kendala penyaluran seperti: Perkada tatacara penghitungan Dana Desa belum sesuai ketentuan dan Laporan realisasi penyaluran dan penggunaan belum disampaikan, harus dilakukan upaya perbaikan dengan cara: Koordinasi dengan KPPN melalui kegiatan Focus Grup Disscusion (FGD), Kemendagri dan Kemendes PDIT melakukan bimbingan teknis kepada aparat Pemerintah Daerah dan Perangkat Desa dan semua aparat yang berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyusunan perkada Pengalokasian Dana Desa perdesa dan penyaluran dana Desa.
Disamping itu dengan lancarnya penyaluran Dana desa, KPPN Sampit berharap Dana Desa diarahkan untuk dilakukan secara swakelola dengan skema padat karya tunai (PKT), pemberdayaaan BUMDes, Semangat kewirausahaan, merintis pembayaran non tunai. Kita akan sama-sama melakukan evaluasi lagi di tahun 2019, apakah desa di wilayah KPPN Sampit merupakan “desa berkembang”. Semoga.(ADV)