SAMPIT – Kantor Polres Kotim mendadak ramai dipadati puluhan ibu rumah tangga (IRT), Selasa (21/7) siang. Mereka berasal dari warga RT 31/RW 02, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Para ibu itu bersatu untuk melaporkan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan RT setempat.
”Kami datang untuk melaporkan tentang penyelewengan dana bansos yang dilakukan oleh RT kami,” ucap Nana (34).
Dia menuturkan, sebelumnya, RT 31 ada memberitahukan kepada warganya terkait bantuan sosial bagi yang terdampak Covid-19. Warga kemudian ramai-ramai mendatangi kediaman Ketua RT 31 untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos.
”Setiap kartu keluarga (KK) yang mendaftar terlebih dahulu diminta pungutan dari RT sebesar Rp 15 ribu, sehingga yang saya tahu ada 52 KK yang terdaftar,” ujarnya.
Pada 12 Juli lalu, RT setempat kemudian membagikan dana bansos sebesar Rp 500 ribu kepada 14 KK. Sisanya akan dibagikan sesuai janji yang sudah disepakati.
”Masih ada 38 KK yang belum menerima bantuan, sedangkan RT-nya tidak menepati janji yang sudah disepakati bersama,” ujarnya.
Pihaknya kemudian mendatangi kediaman RT. Namun, sang ketua RT tak ada di rumah, hanya ada anak dan istrinya. ”Kami kemudian ditawari istrinya. Mereka akan membayar dana bansos itu dengan catatan, per KK sebesar Rp 400 ribu,” ucapnya.
Mendapatkan tawaran tersebut, warga menolak dan tetap menuntut bansos. ”Tentu kami menolak karena tidak sesuai dengan dana yang sudah dicairkan. Sebab, per KK kan dapatnya Rp 500 ribu, kenapa jadi Rp 400 ribu,” ujarnya.
Nana menuturkan, pihaknya melapor adanya dugaan korupsi dana bansos itu, karena mendapat laporan dari pihak bank. ”Sebelumnya kami ada konfirmasi ke bank. Pihak bank bilang, bansos untuk warga RT 31 sudah dicairkan dan 52 KK yang terdaftar dapat bantuan semua,” katanya.
”Sekarang, RT-nya membagikan dana bansos tersebut hanya pada 14 KK. Artinya, sisa dana bansos yang belum dibagikan tidak menutup kemungkinan dikorupsi,” pungkasnya. (sir/ign)