KUALA KAPUAS – Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas tahun 2018 dan 2019, akhirnya ditahan. Sebelumnya beberapa pekan lalu, pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di rumah tersangka, inisial FGSS.
Penahanan tersangka dilakukan di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kapuas, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidikan selama beberapa jam di Kantor Cabjari Palingkau.
Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri saat dikonfirmasi, membenarkan penahanan terhadap tersangka FGSS selama 20 hari di rutan Kelas IIB, terhitung sejak Senin (14/12), setelah diperiksa oleh pihak penyidik.
”Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih empat jam oleh penyidik, yang bersangkutan oleh penyidik dilakukan penahanan. Penahanan tersebut dititipkan di Rutan kelas IIB Kuala Kapuas selama 20 hari,” katanya.
Amir juga menjelaskan, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh penyidik, karena tersangka berinisal FGSS tersebut diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dana DD dan ADD di Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup pada tahun 2018 dan 2019. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 atau Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
”Selain itu juga, karena dikhawatirkan yang bersangkutan ini melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Perbuatan tersangka juga telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,”terangnya.
Ketika disinggung dengan adanya tersangka lain atau pun keterlibatan orang lain, mantan Kasipidsus Kejari Pulpis ini menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami terus kasus tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan apabila terdapat alat bukti yang cukup, maka bisa saja bertambah.
”Pada intinya saat ini penyidik masih tetap bekerja, ditunggu saja hasilnya. Untuk penahanan yang bersangkutan telah kami lakukan rapid Test, cek kesahatan serta saat kami membawa tersangka dikawal langsung oleh pihak kepolisian. Setelah ini penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya tersebut ke Penuntut Umum,”pungkas Amir Giri.(der/gus)