SAMPIT – Kasus dugaan korupsi keuangan Desa Kandan, Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur, dipastikan akan segera menyeret tersangka. Kejari Kotim masih menunggu hasil perhitungan kerugian kegiatan fisik proyek di desa tersebut.
Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidana Khusus Jhon Key mengatakan, perhitungan kegiatan fisik dilakukan ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Perhitungan dilakukan karena keuangan desa ada yang digunakan untuk proyek fisik, seperti jembatan, sekolah, posyandu TK, dan jalan desa.
”Mungkin pekan ini selesai. Setelah itu kami gelar perkara dan tetapkan tersangka. Pasti ada tersangka yang bertanggung jawab dengan tindakan ini,” tegas Jhon, Rabu (26/8).
Menurut Jhon, pemeriksaan fisik untuk lebih menentukan total kerugian negara meski sebelumnya sudah ada hasil audit dari Inspektorat. Dalam masa penyidikan, sejatinya penyidik sudah mengantongi data pembanding, yakni hasil perhitungan dari Inspektorat Kotim. Guna memastikan lagi, pihaknya meminta penghitungan dari Dinas PUPR Kotim.
”Tergantung pemeriksaan ahli. Kerugiannya bisa sesuai itu dan bisa juga nanti lebih,” tuturnya.
Hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian sebesar Rp 858,97 juta dari keuangan desa dalam tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2015, 2016, dan 2017. Akan tetapi, sebagian ada dikembalikan, sehingga masih tersisa Rp 769.132.167. ”Sebagian dikembalikan oknum terlapor,” kata Jhon.
Kejari Kotim meningkatkan proses dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kandan dari penyelidikan ke penyidikan pada 11 Juni lalu. Penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Sejauh ini, terlapor dari aparatur pemerintahan desa sebelum kepemimpinan kepala desa sekarang. (ang/ign)