SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 27 November 2018 14:41
Tak Disangka, Diduga Beri Keterangan Palsu, Sutrimo Divonis Bebas
SIDANG: Sidang vonis Sutrimo di PN Pangkalan Bun kemarin petang putusan yang mengagetkan warga Desa Karang Mulya.(JOKO HARDYONO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kecewa dengan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun terhadap Sutrimo (65). Pria itu diduga memberi keterangan palsu pada notaris dalam pembuatan sertifikat tanah.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun pada sidang putusan, Senin (26/11).

”Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU. Mengembalikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Imam Suroso didampingi dua hakim anggota M Ikhsan dan Mantiko saat membacakan vonis di ruang sidang PN Kobar.

Padahal, dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Kobar, beberapa waktu lalu, Sutrimo dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan cucunya sendiri yang seharusnya sebagai ahli waris yang masih hidup dan memiliki hak atas tanah seluas dua hektare tersebut. 

”Sesuai dakwan sebelumnya menggunakan Pasal 266 ayat 1 KUHP yang berbunyi Barang siapa menyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarnanya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Kobar, Farida saat membacakan tuntutan di PN Kobar, Rabu (17/10) lalu.

Selanjutnya, sesuai fakta dalam persidangan atas keterangan sejumlah saksi, terdakwa dianggap memberikan ketarangan palsu kepada Notaris Nurhadi yang menyatakan ahli waris golongan satu atas kepemilikan tanah seluas dua hektare itu sudah tidak ada dan susah dihubungi.

Farida melanjutkan, ternyata keterangan tersebut bohong, karena ahli waris golongan satu atas kepemilikan tanah seluas dua hektare tersebut masih hidup.

”Yang memberatkan terdakwa telah memberikan keterangan palsu ke notaris. Kemudian yang meringankan, terdakwa selama sidang berperilaku sopan dan usia juga sudah tua. Oleh karena itu, terdakwa dituntut dua bulan 15 hari (75 hari),” ujar Farida.

Dalam tuntutan tersebut, sejumlah warga Desa Karang Mulya yang terus mengawal kasus ini sempat kecewa. Sebab, ancaman maksimal Pasal 266 Ayat 1 adalah 7 tahun penjara.

”Ini cuma dituntut 2 bulan 15 hari. Sepertiga dari ancaman maksimal saja tidak ada. Padahal, dengan memberikan keterangan palsu kepada notaris, Sutrimo telah marampas hak atas tanah seluas 2 hektare yang seharusnya dimiliki sang cucu, Doni dan Ibunya. Sekarang malah divonis benas oleh majelis hakim,” kata warga Desa Karang Mulya, Agus Sutiono yang terus mengikuti persidangan.

Sidang putusan awalnya diagendakan pukul 13.00 WIB, Senin (26/11), namun molor. Hingga sekitar pukul 17.00 WIB baru dilaksanakan. Bahkan, sempat ada insiden, salah seorang jurnalis dari MNC Media yang akan melakukan peliputan sidang tersebut sempat dihalangi oknum petugas keamanan PN Pangkalan Bun.

”Saya tidak diperbolehkan masuk. Satpam yang bilang tak boleh masuk karena tidak diperbolehkan Hakim,” kata Sigit, jurnalis MNC TV.

Setelah berdebat panjang, akhirnya awak media diperbolehkan masuk dan meliput sidang vonis Sutrimo yang putusannya mengagetkan tersebut. (jok/sla/ign)


BACA JUGA

Senin, 03 November 2025 16:11

DPRD Kobar Temui Menteri P2MI

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 17:54

Temui Menteri P2MI, DPRD Bahas Perluasan Peluang Kerja Warga Kobar ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 10:42

Infrastruktur Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers