SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 27 November 2018 14:41
Tak Disangka, Diduga Beri Keterangan Palsu, Sutrimo Divonis Bebas
SIDANG: Sidang vonis Sutrimo di PN Pangkalan Bun kemarin petang putusan yang mengagetkan warga Desa Karang Mulya.(JOKO HARDYONO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), kecewa dengan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun terhadap Sutrimo (65). Pria itu diduga memberi keterangan palsu pada notaris dalam pembuatan sertifikat tanah.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun pada sidang putusan, Senin (26/11).

”Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU. Mengembalikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Imam Suroso didampingi dua hakim anggota M Ikhsan dan Mantiko saat membacakan vonis di ruang sidang PN Kobar.

Padahal, dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Kobar, beberapa waktu lalu, Sutrimo dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan cucunya sendiri yang seharusnya sebagai ahli waris yang masih hidup dan memiliki hak atas tanah seluas dua hektare tersebut. 

”Sesuai dakwan sebelumnya menggunakan Pasal 266 ayat 1 KUHP yang berbunyi Barang siapa menyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarnanya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Kobar, Farida saat membacakan tuntutan di PN Kobar, Rabu (17/10) lalu.

Selanjutnya, sesuai fakta dalam persidangan atas keterangan sejumlah saksi, terdakwa dianggap memberikan ketarangan palsu kepada Notaris Nurhadi yang menyatakan ahli waris golongan satu atas kepemilikan tanah seluas dua hektare itu sudah tidak ada dan susah dihubungi.

Farida melanjutkan, ternyata keterangan tersebut bohong, karena ahli waris golongan satu atas kepemilikan tanah seluas dua hektare tersebut masih hidup.

”Yang memberatkan terdakwa telah memberikan keterangan palsu ke notaris. Kemudian yang meringankan, terdakwa selama sidang berperilaku sopan dan usia juga sudah tua. Oleh karena itu, terdakwa dituntut dua bulan 15 hari (75 hari),” ujar Farida.

Dalam tuntutan tersebut, sejumlah warga Desa Karang Mulya yang terus mengawal kasus ini sempat kecewa. Sebab, ancaman maksimal Pasal 266 Ayat 1 adalah 7 tahun penjara.

”Ini cuma dituntut 2 bulan 15 hari. Sepertiga dari ancaman maksimal saja tidak ada. Padahal, dengan memberikan keterangan palsu kepada notaris, Sutrimo telah marampas hak atas tanah seluas 2 hektare yang seharusnya dimiliki sang cucu, Doni dan Ibunya. Sekarang malah divonis benas oleh majelis hakim,” kata warga Desa Karang Mulya, Agus Sutiono yang terus mengikuti persidangan.

Sidang putusan awalnya diagendakan pukul 13.00 WIB, Senin (26/11), namun molor. Hingga sekitar pukul 17.00 WIB baru dilaksanakan. Bahkan, sempat ada insiden, salah seorang jurnalis dari MNC Media yang akan melakukan peliputan sidang tersebut sempat dihalangi oknum petugas keamanan PN Pangkalan Bun.

”Saya tidak diperbolehkan masuk. Satpam yang bilang tak boleh masuk karena tidak diperbolehkan Hakim,” kata Sigit, jurnalis MNC TV.

Setelah berdebat panjang, akhirnya awak media diperbolehkan masuk dan meliput sidang vonis Sutrimo yang putusannya mengagetkan tersebut. (jok/sla/ign)


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers